Jakarta: Polda Metro Jaya tengah menyiapkan penegakan hukum pidana karena masih banyak kantor yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahan yang melanggar akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasal 14 UU Wabah Penyakit menyebutkan, 'barang siapa yang menghalang-halangi upaya penanggulangan'. Ini (kantor yang membandel) bisa kita tindak secara pidana," jelas Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam program Primetime News di Metro TV, Selasa, 6 Juli 2021.
Perusahaan yang tetap nekat akan diberikan sanksi hukuman pidana selama 1 tahun sesuai UU tersebut. Dia menyebut masyarakat banyak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta karena kantor yang tetap mewajibkan karyawan masuk. Padahal, kantor tersebut tidak termasuk dalam sektor esensial maupun kritikal.
Hal ini terungkap saat penegakan di lapangan hari ini. Dia mengaku Polda Metro Jaya sudah menemukan banyak pelanggaran di ratusan titik kantor yang terindikasi.
"Kami sidik dari Polda Metro Jaya. Sudah ada 468 titik (perkantoran) hari ini yang sudah kita lakukan dan akan kita lanjutkan peningkatan menjadi penyidikan. Penyidikan artinya sudah ada pidana," imbuhnya.
Dia juga tetap meminta untuk kantor yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal untuk membantu upaya PPKM darurat tersebut. Perusahaan wajib mengikuti aturan dengan menutup kantor.
"Kalau tidak tutup, saya akan lakukan penegakan hukum," tegas dia. (Nuansa Islami)
Jakarta: Polda Metro Jaya tengah menyiapkan penegakan hukum pidana karena masih banyak kantor yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahan yang melanggar akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular.
"Pasal 14 UU Wabah Penyakit menyebutkan, 'barang siapa yang menghalang-halangi upaya penanggulangan'. Ini (kantor yang membandel) bisa kita tindak secara pidana," jelas Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam program
Primetime News di
Metro TV, Selasa, 6 Juli 2021.
Perusahaan yang tetap nekat akan diberikan sanksi hukuman pidana selama 1 tahun sesuai UU tersebut. Dia menyebut masyarakat banyak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta karena kantor yang tetap mewajibkan karyawan masuk. Padahal, kantor tersebut tidak termasuk dalam sektor esensial maupun kritikal.
Hal ini terungkap saat penegakan di lapangan hari ini. Dia mengaku
Polda Metro Jaya sudah menemukan banyak pelanggaran di ratusan titik kantor yang terindikasi.
"Kami sidik dari Polda Metro Jaya. Sudah ada 468 titik (perkantoran) hari ini yang sudah kita lakukan dan akan kita lanjutkan peningkatan menjadi penyidikan. Penyidikan artinya sudah ada pidana," imbuhnya.
Dia juga tetap meminta untuk kantor yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal untuk membantu upaya PPKM darurat tersebut. Perusahaan wajib mengikuti aturan dengan menutup kantor.
"Kalau tidak tutup, saya akan lakukan penegakan hukum," tegas dia.
(Nuansa Islami) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)