Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor ST/1221/2021 pada 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Aturan tersebut menyebut KPK dan Polri tak boleh sembarangan memanggil anggota TNI dalam penanganan kasus.
KPK menyambut baik aturan baru itu. Lembaga Antikorupsi yakin aturan itu tidak untuk mempersulit penanganan perkara.
"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 23 November 2021.
Lembaga Antikorupsi juga menghormati aturan itu. Beleid baru itu dinilai bukan untuk menghambat pemberantasan korupsi, tapi menguatkan.
"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujar Ali.
Aturan itu juga diyakini bisa menguatkan kinerja KPK dalam pencegahan, penindakan, maupun pendidikan antikorupsi bersama TNI. Aturan baru itu diharapkan bisa membuat hubungan KPK dengan TNI menjadi makin mesra.
"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Baca: Perkuat Sinergi, Panglima Andika Perkasa Temui Kapolri
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor ST/1221/2021 pada 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Aturan tersebut menyebut KPK dan Polri tak boleh sembarangan memanggil anggota
TNI dalam penanganan kasus.
KPK menyambut baik aturan baru itu. Lembaga Antikorupsi yakin aturan itu tidak untuk mempersulit penanganan perkara.
"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 23 November 2021.
Lembaga Antikorupsi juga menghormati aturan itu. Beleid baru itu dinilai bukan untuk menghambat pemberantasan korupsi, tapi menguatkan.
"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai
extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujar Ali.
Aturan itu juga diyakini bisa menguatkan kinerja KPK dalam pencegahan, penindakan, maupun pendidikan antikorupsi bersama TNI. Aturan baru itu diharapkan bisa membuat hubungan KPK dengan TNI menjadi makin mesra.
"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Baca:
Perkuat Sinergi, Panglima Andika Perkasa Temui Kapolri Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)