Jakarta: Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan. Sebanyak 24 dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sampai saat ini sudah 18 orang yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti diklat bela negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021.
Menurut dia, kepada 24 pegawai tersebut, KPK mempersilakan untuk menggunakan atau tidak haknya untuk mengikuti diklat tersebut. Pelatihan ini menjadi syarat untuk diangkat sebagai ASN.
Baca: Hambat Merdeka Belajar, Guru ASN Masih Dibebani Kegiatan Administratif
"Kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," ucap Ghufron.
KPK juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menyelenggarakan diklat tersebut. Sementara itu, pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik 1.271 pegawai KPK.
Sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti TWK untuk menjadi ASN. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, sedangkan tiga orang tidak dilantik karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi (satu orang), dan mengundurkan diri (satu orang).
KPK menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada 25 Mei 2021. Hasilnya, 24 dari 75 pegawai diputuskan dimungkinkan dibina.
Sementara itu, 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor. Ke-51 pegawai tersebut disebut masih berada di KPK hingga November 2021, meski saat ini statusnya sudah nonaktif.
Jakarta: Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan. Sebanyak 24 dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (
ASN).
"Sampai saat ini sudah 18 orang yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti diklat bela negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021.
Menurut dia, kepada 24 pegawai tersebut, KPK mempersilakan untuk menggunakan atau tidak haknya untuk mengikuti diklat tersebut. Pelatihan ini menjadi syarat untuk diangkat sebagai ASN.
Baca:
Hambat Merdeka Belajar, Guru ASN Masih Dibebani Kegiatan Administratif
"Kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," ucap Ghufron.
KPK juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menyelenggarakan diklat tersebut. Sementara itu, pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik 1.271 pegawai KPK.
Sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti TWK untuk menjadi ASN. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, sedangkan tiga orang tidak dilantik karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi (satu orang), dan mengundurkan diri (satu orang).
KPK menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada 25 Mei 2021. Hasilnya, 24 dari 75 pegawai diputuskan dimungkinkan dibina.
Sementara itu, 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor. Ke-51 pegawai tersebut disebut masih berada di KPK hingga November 2021, meski saat ini statusnya sudah nonaktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)