Jakarta: Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Salemba memindahkan 92 tahanan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) lain di Jawa Barat. Pemindahan terpaksa dilakukan karena fasilitas tahanan di Ibu Kota ini overkapasitas.
"Sebenarnya jumlah daya tampung tahanan hanya 1.600 dan sekarang sudah menjadi 3.373 tahanan," ucap Yohanis saat dihubungi, Jumat, 4 Juni 2021.
Dikutip dari Instagram resmi Rutan Salemba, pemindahan tahanan dilakukan pada Kamis malam, 3 Juni 2021. Proses pemindahan berlangsung selama lima jam, yakni pukul 19.00-24.00 WIB.
Lapas tujuan di Jawa Barat tersebut ialah Lapas Kelas I Cirebon, Lapas Kelas IIA Banceuy, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, dan Lapas Kelas IIA Subang. Kemudian, Lapas Kelas IIB Ciamis, Lapas Kelas IIB Sumedang, Lapas Kelas IIB Banjar, dan Lapas Kelas IIB Garut.
Baca: 140 Napi dan 6 Pegawai LP Bandar Lampung Positif Covid-19
Pemindahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan bernomor PAS-PK.01.05.08-372 dan diteken tanggal 02 Juni Tahun 2021 perihal Pemindahan Narapidana. Kebijakan ini diambil guna mengurangi overkapasitas rutan.
Selain itu, otoritas lapas serta rutan berusaha menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Pengurangan tahanan ini juga diharap memaksimalkan pembinaan narapidana.
Pemindahan melibatkan puluhan personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Proses pemindahan dipastikan memperhatikan dokumen, prosedur, faktor keamanan, hingga kesehatan tahanan dari ancaman covid-19.
Jakarta: Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Salemba memindahkan 92 tahanan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) lain di Jawa Barat. Pemindahan terpaksa dilakukan karena fasilitas tahanan di
Ibu Kota ini overkapasitas.
"Sebenarnya jumlah daya tampung tahanan hanya 1.600 dan sekarang sudah menjadi 3.373 tahanan," ucap Yohanis saat dihubungi, Jumat, 4 Juni 2021.
Dikutip dari Instagram resmi Rutan Salemba, pemindahan tahanan dilakukan pada Kamis malam, 3 Juni 2021. Proses pemindahan berlangsung selama lima jam, yakni pukul 19.00-24.00 WIB.
Lapas tujuan di Jawa Barat tersebut ialah Lapas Kelas I Cirebon, Lapas Kelas IIA Banceuy, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, dan Lapas Kelas IIA Subang. Kemudian, Lapas Kelas IIB Ciamis, Lapas Kelas IIB Sumedang, Lapas Kelas IIB Banjar, dan Lapas Kelas IIB Garut.
Baca:
140 Napi dan 6 Pegawai LP Bandar Lampung Positif Covid-19
Pemindahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan bernomor PAS-PK.01.05.08-372 dan diteken tanggal 02 Juni Tahun 2021 perihal Pemindahan Narapidana. Kebijakan ini diambil guna mengurangi overkapasitas rutan.
Selain itu, otoritas lapas serta rutan berusaha menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Pengurangan tahanan ini juga diharap memaksimalkan pembinaan narapidana.
Pemindahan melibatkan puluhan personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Proses pemindahan dipastikan memperhatikan dokumen, prosedur, faktor keamanan, hingga kesehatan tahanan dari ancaman
covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)