Wakil Ketua KPK Saut Situmorang - MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang - MI/Rommy Pujianto.

KPK Kukuh Dorong UU Tipikor buat Swasta

Juven Martua Sitompul • 09 April 2019 17:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot mendorong agar sektor swasta masuk ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU Tipikor yang mengatur sektor swasta diyakini bakal membuat persaingan antar perusahaan lebih sehat dan berintegritas.
 
"Yang jelas swasta harus masuk (UU Tipikor), karena sesama mereka juga terjadi persaingan yang tidak sehat yang memungkinkan juga akhirnya ya persaingan enggak sehat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
 
Saut mengakui masih banyak pihak yang menolak masuknya ranah swasta ke UU Tipikor. Padahal, kata dia, pemberantasan korupsi di negara maju sudah menerapkan aturan tersebut.

Apalagi, aturan tentang swasta ada dalam piagam PBB Antkorupsi. Bahkan, perdagangan pengaruh atau trading influence juga diatur dalam piagam tersebut.
 
(Baca juga: KPK Harus Dilibatkan Memberantas Korupsi Sektor Swasta)
 
"Itu kan yang belum kita beresin di UU kita, nah kalau kita katakan swasta itu belum masuk, sebenarnya masih ada yang lain lagi walaupun akan ada debat 'udah swasta itu yang nanganin jangan KPK'," ujarnya.
 
Saut menegaskan Indonesia seharusnya tidak memberi toleransi terhadap praktik-praktik kotor yang dilakukan di semua sektor. Tindak pidana korupsi, menurutnya, tidak bisa hanya dilihat dari besar atau kecilnya uang yang 'dirampok'.
 
"Jadi ini kerjanya panjang, kerjanya banyak yang harus kita benahi. Ini baru jalan kecil dari langkah panjang yang harus kita lakukan," pungkas dia. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan