Metotvnews.com, Jakarta: Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Meidyatama Suryodiningrat (MS) selaku pemimpin redaksi harian The Jakarta Post (Jakpost) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penistaan agama rencananya akan memanggil MS, Senin (15/12/2014) untuk dimintai keterangan. Namun, pagi tadi pengacara MS meminta penundaan pemeriksaaan.
"Mengenai rencana pemanggilan terhadap pemred Jakarta Post yang rencananya hari Senin ini diperiksa sebagai tersangka, tadi datang pengacaranya Todung Mulya Lubis menginformasikan untuk pemeriksaan di tunda karena yang bersangkutan banyak keperluan dan kepentingan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2014).
Permintaan penundaan pemeriksaan tersebut hingga Januari tahun depan. "Tanggal 7 Januari nanti bersedia hadir. Hari ini tidak jadi, datang surat dan ditunda 7 Januari nanti, penyidik tidak masalah, nanti kita serahkan kepada pihak-pihak yang bersengketa," tambah Rikwanto yang berharap waktu yang ada bisa di manfaatkan untuk mediasi bagi pihak-pihak terkait.
Sementara hingga hari ini, pihak berwenang belum melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap MS.
Metotvnews.com, Jakarta: Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Meidyatama Suryodiningrat (MS) selaku pemimpin redaksi harian The Jakarta Post (Jakpost) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penistaan agama rencananya akan memanggil MS, Senin (15/12/2014) untuk dimintai keterangan. Namun, pagi tadi pengacara MS meminta penundaan pemeriksaaan.
"Mengenai rencana pemanggilan terhadap pemred Jakarta Post yang rencananya hari Senin ini diperiksa sebagai tersangka, tadi datang pengacaranya Todung Mulya Lubis menginformasikan untuk pemeriksaan di tunda karena yang bersangkutan banyak keperluan dan kepentingan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2014).
Permintaan penundaan pemeriksaan tersebut hingga Januari tahun depan. "Tanggal 7 Januari nanti bersedia hadir. Hari ini tidak jadi, datang surat dan ditunda 7 Januari nanti, penyidik tidak masalah, nanti kita serahkan kepada pihak-pihak yang bersengketa," tambah Rikwanto yang berharap waktu yang ada bisa di manfaatkan untuk mediasi bagi pihak-pihak terkait.
Sementara hingga hari ini, pihak berwenang belum melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap MS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)