medcom.id, Jakarta: KPK berharap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Anas Urbaningrum lebih dari 15 tahun penjara. Hukuman berat itu mengacu pada tuntutan Jaksa KPK yang membuktikan Anas melakukan korupsi dan pencucian uang.
"Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan kami. Bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada wartawan, Selasa (23/9/2014).
Bambang menambahkan, Anas terbukti dan meyakinkan bersama Nazarudin menghimpun dana untuk pemenangan Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat, melalui Anugrah Grup. Di kemudian hari, Anugrah berubah menjadi Permai Grup.
Tidak hanya itu, Anas juga terbukti menerima mobil Camry dan Harier sebagai gratifikasi atau suap. "Anas juga terbukti menyuruh Nazar melarikan diri ke Singapura sesuai keterangan Mauren dan Neneng," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: KPK berharap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Anas Urbaningrum lebih dari 15 tahun penjara. Hukuman berat itu mengacu pada tuntutan Jaksa KPK yang membuktikan Anas melakukan korupsi dan pencucian uang.
"Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan kami. Bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada wartawan, Selasa (23/9/2014).
Bambang menambahkan, Anas terbukti dan meyakinkan bersama Nazarudin menghimpun dana untuk pemenangan Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat, melalui Anugrah Grup. Di kemudian hari, Anugrah berubah menjadi Permai Grup.
Tidak hanya itu, Anas juga terbukti menerima mobil Camry dan Harier sebagai gratifikasi atau suap. "Anas juga terbukti menyuruh Nazar melarikan diri ke Singapura sesuai keterangan Mauren dan Neneng," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)