FOTO: MI/JHONI HUTAPEA
FOTO: MI/JHONI HUTAPEA

Pengawasan Bea Cukai Tanjung Priok Harus Ditingkatkan

Fario Untung • 03 Juli 2014 22:51
medcom.id, Jakarta: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyebut jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tanjung Priok banyak terjadi praktik penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Oleh sebab itu, Fitra meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan untuk seluruh kantor pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
 
"Penyalahgunaan wewenang kerap kali dilakukan BC Tanjung Priok, karena tidak ada pengawasan terhadap kerja mereka. Sehingga yang berkuasa di sana, dugaan saya atas laporan yang diterima, siapa yang banyak duit bisa lolos, walaupun melanggar peraturan," tegas Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Jumat (4/7).
 
Lebih lanjut, Uchok mengatakan kondisi tersebut kerap terjadi terlebih adanya proses penyidikan Kepolisian terkait dengan kasus yang melibatkan Kepala KPUBC Tanjung Priok B. Wijayanta DM yang membuat kinerja BC Tanjung Priok terus disorot.

Uchok membeberkan, salah satu kasus yang mencolok adalah terkait penerimaan negara atas importasi barang yang dikenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan yang belum dipunggut sebesar Rp11,1 miliar. Menurutnya, ini menandakan ada dugaan 'main mata' yang saling menguntungkan, tapi merugikan pendapatan negara sehingga perlu diusut oleh aparat hukum.
 
"Dari kasus ini saja, pihak bea dan cukai tidak melakukan pemunggutan atas penerimaan negara sangat mencurigakan publik. Tindak tegas Bea dan Cukai Tanjung Priok," tegasnya.
 
Pembiaran yang terjadi selama ini diduga karena memang oknum-oknum yang bermain di Tanjung Priok dilindungi oleh kekuatan yang lebih kuat. "Reformasi di Kemenkeu, gagal total karena masih banyak kebocorannya. Dari dulu saya bilang, itu dirjen dicopot saja, sudah banyak masalah dirjen tersebut," katanya.
 
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komis XI DPRRI Harry Azhar Azis mengaku sudah mendengar kasus tersebut. Bahkan menurutnya, kasus ini saudah menjadi pembicaraan internal di komisi XI dan pemantauan masih terus dilakukan sembari menunggu hasil penyidikan dari kepolisian.
 
Sementara itu, kendati belum menjadwalkan pemanggilan kepada Dirjen Bea dan Cukai dan jajarannya, Harry mengatakan suatu saat jika diperlukan, permintaan keterangan kepada Dirjen bisa saja dilakukan. "Kami lihat ke depannya seperti apa, kami tak mau bekerja atas dasar rumor. Tapi jika ada indikasi keterlibatan Dirjen misalnya, bisa saja ada pemanggilan hingga rekeomendasi pencopotan," tuturnya.
 
Sekedar mengingatkan, kasus penyalahgunaan wewenang yang masih hangat adalah atas Laporan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal. Tersangka Wijayanto dilaporkan pada 26 April 2013 karena diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.
 
Perusahaan Anggota Hiplindo yaitu PT Prima Daya Indotama dihambat atau tidak dapat mengeluarkan barang kiriman (garmen) selama lebih dari tiga bulan. Padahal sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi, maksimal barang dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BEO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan