Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Endus 14 Perusahaan Selundupkan Benih Lobster

Candra Yuri Nuralam • 19 Januari 2021 07:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada 14 perusahaan yang terlibat dalam dugaan rasuah ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dugaan itu dikonfirmasi penyidik kepada Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.
 
"Didalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh tim penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
 
Ali tak memerinci materi pemeriksaan Finari. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Baca: Rekomendasi Usaha Lobster Milik Bupati Kaur dan Gubernur Bengkelu Diselisik
 
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan