Ilustrasi suap. Medcom.id
Ilustrasi suap. Medcom.id

Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1,3 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 28 Desember 2020 16:23
Jakarta: Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil didakwa menerima suap Rp1,3 miliar. Suap berasal dari Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
 
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020.
 
Uang dari Leonardo berjumlah SG$100 ribu (sekitar Rp1,067 miliar, kurus Rp10.678) dan US$20 ribu (sekitar Rp283,6 juta, kurs Rp14.184). Pemberian diduga untuk memuluskan perusahaan milik Leonardo menjadi pelaksana proyek di Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

(Baca: ICW Kritik Perlakuan Istimewa kepada Ketua BPK)
 
Proyek itu berupa Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2. Leonardo memanfaatkan kapasitas Rizal Djalil sebagai anggota IV BPK untuk menggarap proyek itu.
 
"Bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota IV BPK RI," ucap jaksa.
 
Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jaksa juga membacakan dakwaan Leonardo. Dia didakwa memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yakni Rizal Djalil.
 
Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan