Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono. Dok. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono. Dok. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Ahli: Perma Bagian dari Perundang-Undangan yang Tak Boleh Diabaikan

Kautsar Widya Prabowo • 21 Maret 2021 15:23
Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Agus Surono meluruskan pernyataan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Muhammad Rizieq Shihab, yang menyebut sidang daring tidak sah hanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Dia menyebut perma bagian dari peraturan undang-undang yang tidak boleh diabaikan. 
 
"Jadi tidak kemudian perma itu bukan peraturan perundangan, itu keliru," ujar Agus dalam program Crosschek Medcom.id, bertajuk Rizieq Ngotot Sidang Fisik, Hakim Tak Terusik melalui telekonferensi, Minggu, 21 Maret 2021.
 
Agus mengacu pada Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019, menjelaskan peraturan kapolri dan perma termasuk peraturan perundang-undangan. Sehingga kewenangan penuh majelis hakim dalam persidangan yang diatur perma harus ditaati.

Agus mengatakan terdapat dua perma yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan sidang digelar langsung atau daring. Yaitu, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. 
 
"Pada intinya majelis hakim punya kewenangan dapat melaksanakan sidang elektronik atau langsung, terdakwa, saksi, ahli, dari awal diberikan kewenangan seperti itu, itu sepenuhnya pada majelis hakim," jelasnya.
 
Sebelumnya, Rizieq meminta sidang digelar secara tatap muka. Dia mengancam keluar dari persidangan, apabila terus digelar secara daring. 
 
"Kalau sidang offline saya siap ikuti dengan tertib karena itu amanat KUHAP," ujar Rizieq, Jumat, 19 Maret 2021.
 
Rizieq menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
 
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya diproses hukum.
 
Polisi juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota Front Pembela Islam ini berperan sebagai panitia acara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan