Ilustrasi tawuran. Medcom.id
Ilustrasi tawuran. Medcom.id

Ombudsman Nilai Polda Metro Jaya Lambat Usut Bentrok di Pancoran

Selamat Saragih • 22 Maret 2021 02:27
Jakarta: Ombudsman Jakarta Raya menyayangkan keterlambatan Polda Metro Jaya mengantisipasi dan mengusut bentrokan antara warga masyarakat dan ormas Pemuda Pancasila di Pancoran, Jakarta Selatan. Ombudsman meyakini peristiwa itu tak terjadi secara spontan.
 
“Polda Metro Jaya seharusnya sejak dari awal sudah mampu melakukan deteksi dini potensi gangguan keamanan memastikan tindakan persuasif yang diperbolehkan undang-undang termasuk membubarkan kerumunan sejak dari awal baik dari pihak ormas maupun warga,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, di Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.
 
Ombudsman meminta Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan kewenangan untuk menerbitkan laporan polisi model A untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Hal ini juga untuk mencegah bentrokan susulan tidak terjadi lagi.

“Hal ini penting dilakukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum, termasuk penggunaan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” kata Teguh.
 
Dia juga meminta Pertamina menjelaskan tujuan menggunakan ormas dalam pengamanan aset-aset. Teguh menyebut Pertamina sebetulnya bisa meminta pengamanan Polri yang tupoksinya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
(Baca: Tawuran Pecah di Pancoran Akibat Sengketa Tanah)
 
Dia menuturkan Pertamina bisa bekerja sama dalam pengamanan aset vital dengan perbantuan dari Polri. Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 terakit jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri, yaitu jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
 
“Tidak mempergunakan tenaga ormas yang sama sekali tidak memiliki diskresi untuk melakukan tindak pengamanan apalagi dengan kekerasan,” ujar Teguh.
 
Ombudsman juga meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut. Hal ini untuk mengetahui hubungan kerja sama dan sumber pendanaan kerja sama tersebut.
 
Teguh menilai hal ini penting untuk memastikan anggaran BUMN yang digunakan untuk pengamanan dapat dipertanggungjawabkan. Serta tidak menjadi pemicu konflik horizontal.
 
Dia menyebut perbantuan pengamanan objek vital oleh Polri juga tidak lantas menjadikan Korps Bhayangkara berhak langsung menggunakan tindak kekerasan. Meski, memiliki diskresi untuk itu.
 
"Tapi lebih memilih pendekatan persuasif. Polri itu jelas memiliki bukan hanya kewenangan, tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas,” ujar Teguh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan