Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Bupati Muara Enim Dijebloskan ke Rutan Palembang

Candra Yuri Nuralam • 18 Februari 2021 16:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana sekaligus mantan Bupati Muara Enim, Sumatra Selatan, Ahmad Yani. Dia diwajibkan menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus korupsi.
 
"Memasukkan (Ahmad) ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.
 
Menurut dia, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020. KPK menegaskan eksekusi ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Baca: KPC-PEN: KPK Melarang Vaksinasi Mandiri di Fasilitas Kesehatan Pemerintah
 
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang) Kabupaten Muara Enim 2019," ujar Ali.
 
Lembaga Antikorupsi juga bakal menagih uang denda Rp200 juta kepada Ahmad. Hukuman penjara bagi Ahmad akan ditambah selama enam bulan jika denda itu tidak dibayarkan.
 
Ahmad juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar. Uang pengganti itu bakal terus ditagih oleh KPK untuk mengembalikan kerugian negara.
 
"Apabila tidak membayar paling lama dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Ali.
 
Hukuman Ahmad terancam diperberat bila harta bendanya saat dilelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti. Dia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan