Jakarta: Pelapor Aisha Weddings, Disna Riantina, telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama empat jam pada Rabu, 17 Februari 2021 dengan total 23 pertanyaan.
Keterangan Disna diklaim membuat terang perkara. Polisi mulai mengetahui pemilik situs Aisha Weddings.
"Berdasarkan informasi dari penyidik sudah didapatkan benang merahnya nanti biar penyidik yang mengonfirmasikan soal itu. Kalau menurut hemat kami begitu (sudah teridentifikasi pemilik situs Aisha Weddings)," kata Disna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Tak banyak yang disampaikan Pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) ini. Dia menyerahkan proses hukum hingga materi penyidikan kepada penyidik.
Menurut Disna, ada sejumlah hal yang dikonfirmasi penyidik selama pemeriksaan. Di antaranya, mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang dilampirkan Disna dalam laporan. Termasuk, kronologi awal mengetahui unggahan Aisha Weddings.
"Kami sampaikan ada benang merah yang ditarik penyidik untuk menetapkan tersangka kepada pelaku pembuatnya," kata Disna.
Baca: Pemilik Aisha Weddings Diburu
Laporan terhadap Aisha Weddings terdaftar dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor, yakni Disna Riantina dan terlapor masih dalam penyelidikan.
Terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Aisha Weddings ramai dibicarakan di media sosial Twitter. Jasa penyelenggara pernikahan itu menganjurkan perempuan muslim menikah muda usia 12-21 tahun. Tak hanya itu, dalam situsnya Aisha Wedding mengajak pria untuk poligami dan nikah siri.
Jakarta: Pelapor
Aisha Weddings, Disna Riantina, telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama empat jam pada Rabu, 17 Februari 2021 dengan total 23 pertanyaan.
Keterangan Disna diklaim membuat terang perkara. Polisi mulai mengetahui pemilik situs Aisha Weddings.
"Berdasarkan informasi dari penyidik sudah didapatkan benang merahnya nanti biar penyidik yang mengonfirmasikan soal itu. Kalau menurut hemat kami begitu (sudah teridentifikasi pemilik situs Aisha Weddings)," kata Disna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Tak banyak yang disampaikan Pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) ini. Dia menyerahkan proses hukum hingga materi penyidikan kepada penyidik.
Menurut Disna, ada sejumlah hal yang dikonfirmasi penyidik selama pemeriksaan. Di antaranya, mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang dilampirkan Disna dalam laporan. Termasuk, kronologi awal mengetahui unggahan Aisha Weddings.
"Kami sampaikan ada benang merah yang ditarik penyidik untuk menetapkan tersangka kepada pelaku pembuatnya," kata Disna.
Baca:
Pemilik Aisha Weddings Diburu
Laporan terhadap Aisha Weddings terdaftar dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor, yakni Disna Riantina dan terlapor masih dalam penyelidikan.
Terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Aisha Weddings ramai dibicarakan di media sosial Twitter. Jasa penyelenggara pernikahan itu menganjurkan perempuan muslim menikah muda usia 12-21 tahun. Tak hanya itu, dalam situsnya Aisha Wedding mengajak pria untuk poligami dan nikah siri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)