Jakarta: Sepinya tawaran pekerjaan selama pandemi virus korona (covid-19) diduga menjadi salah satu penyebab artis terjerat prostitusi online. Faktor ekonomi menjadi salah satu faktor artis terjun ke dunia prostitusi online yang tak pernah redup.
"Tetapi (dampak pandemi) tidak semua (artis) ya. Hanya beberapa dan yang ketangkap itu," kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Menurut dia, praktik prostitusi memang sulit dibendung meski dalam situasi pandemi covid-19. Ia mengatakan pasti ada permintaan untuk pekerja seks komersial yang mampu dipenuhi para muncikari.
Baca: Pasangan Muncikari Menawarkan 4 Artis Setahun Terakhir
"Dalam konteks ekonomi, ada nilai menghasilkan dan menguntungkan, ya ada suplainya," kata Arthur.
Dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY dibekuk di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu, 25 November 2020. Keduanya berstatus sebagai saksi, sedangkan dua muncikari AR dan CA menjadi tersangka.
Kedua artis itu memasang tarif Rp110 juta untuk kegiatan asusila dengan satu laki-laki. Keduanya mendapat bagian masing-masing Rp30 juta, sedangkan sisanya untuk muncikari. (Rachmatul Fajri)
Jakarta: Sepinya tawaran pekerjaan selama
pandemi virus korona (covid-19) diduga menjadi salah satu penyebab artis terjerat prostitusi
online. Faktor ekonomi menjadi salah satu faktor artis terjun ke dunia
prostitusi online yang tak pernah redup.
"Tetapi (dampak pandemi) tidak semua (artis) ya. Hanya beberapa dan yang ketangkap itu," kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Menurut dia, praktik prostitusi memang sulit dibendung meski dalam situasi pandemi covid-19. Ia mengatakan pasti ada permintaan untuk pekerja seks komersial yang mampu dipenuhi para muncikari.
Baca:
Pasangan Muncikari Menawarkan 4 Artis Setahun Terakhir
"Dalam konteks ekonomi, ada nilai menghasilkan dan menguntungkan, ya ada suplainya," kata Arthur.
Dua
artis berinisial ST alias M dan SH alias MY dibekuk di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu, 25 November 2020. Keduanya berstatus sebagai saksi, sedangkan dua muncikari AR dan CA menjadi tersangka.
Kedua artis itu memasang tarif Rp110 juta untuk kegiatan asusila dengan satu laki-laki. Keduanya mendapat bagian masing-masing Rp30 juta, sedangkan sisanya untuk muncikari. (
Rachmatul Fajri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)