Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga

KPK Mengaku Tak Lagi Berwenang Mengusut Kasus SKL BLBI

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2021 10:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menghentikan penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). KPK menganggap perkara rasuah yang menyeret pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, bukan lagi wewenangnya.
 
"Karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 April 2021.
 
Ali mengatakan KPK sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk meneruskan kasus ini. Namun, upaya KPK dimentalkan MA.

Lembaga Antikorupsi tidak bisa berusaha lebih. Putusan MA memberikan kepastian hukum untuk Sjamsul dan Itjih.
 
"Maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
 
Baca: KPK Segera Hapus Status Buron Sjamsul Nursalim dan Istrinya
 
KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
 
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
 
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan