Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Profesor Sudadio sebagai tersangka kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Sudadio dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Banten.
"Kasus Kemendikbud terlapornya (Sudadio) sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Kasus itu dilaporkan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Febuari 2021. Mereka melaporkan seorang bergelar profesor berinisial S.
Kemendikbud-Ristek menemukan lima SK izin operasional Universitas Painan, Banten diduga palsu. SK mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
S dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(Baca: PTS Ilegal di Banten Bernama Universitas Painan)
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Profesor Sudadio sebagai tersangka kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
Nadiem Makarim. Sudadio dilaporkan terkait dugaan
pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Banten.
"Kasus Kemendikbud terlapornya (Sudadio) sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Kasus itu dilaporkan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Febuari 2021. Mereka melaporkan seorang bergelar profesor berinisial S.
Kemendikbud-Ristek menemukan lima SK izin operasional Universitas Painan, Banten diduga palsu. SK mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
S dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(Baca:
PTS Ilegal di Banten Bernama Universitas Painan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)