Jakarta: Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masif digunakan pada 2020. Sayangnya, UU ini digunakan untuk ranah privat.
Menurut dia, UU ITE sangat baik untuk menyelesaikan perkara transaksi elektronik. Apalagi, di masa pandemi covid-19, kejahatan card skimming, hacker, hingga pembobolan rekening tabungan marak dilakukan.
"Tapi data Safenet menarik, UU ITE bukan untuk kasus-kasus itu," kata Fachrizal dalam diskusi daring, Sabtu, 2 Januari 2021.
UU tersebut justru digunakan untuk masuk ke ranah privat. Contohnya kasus artis GA yang menjadi tersangka karena video mesum dia tersebar.
"Itu masuk dalam pembobolan data pribadi dan sayangnya kita belum ada UU perlindungan data pribadi," kata dia.
Jakarta: Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) masif digunakan pada 2020. Sayangnya, UU ini digunakan untuk ranah privat.
Menurut dia, UU ITE sangat baik untuk menyelesaikan perkara transaksi elektronik. Apalagi, di masa pandemi covid-19, kejahatan
card skimming,
hacker, hingga pembobolan rekening tabungan marak dilakukan.
"Tapi data Safenet menarik, UU ITE bukan untuk
kasus-kasus itu," kata Fachrizal dalam diskusi daring, Sabtu, 2 Januari 2021.
UU tersebut justru digunakan untuk masuk ke ranah privat. Contohnya kasus artis GA yang menjadi tersangka karena video mesum dia tersebar.
"Itu masuk dalam pembobolan data pribadi dan sayangnya kita belum ada UU perlindungan data pribadi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)