Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kasus Pembobolan Dana Winda Earl Bakal Dipertajam Melalui Ahli Perbankan

Siti Yona Hukmana • 11 November 2020 16:19
Jakarta: Polisi akan memeriksa ahli perbankan dalam kasus pembobolan dana nasabah Maybank atlet e-sports Winda Lunardi alias Winda Earl. Pemeriksaan ahli untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut. 
 
"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian, ke depan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 November 2020. 
 
Selain itu, Awi menyebut penyidik akan memeriksa ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, penyidik melacak aset tersangka AT, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir.

Baca: Sesuai Aturan, Maybank Mesti Ganti Rugi Uang Winda Earl
 
"Karena memang tadi akan ditelusuri terkait dengan aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan tracing (melacak) aset," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
AT ditetapkan sebagai tersangka. Bisnis manajer Maybank itu menggasak Rp22 miliar uang Winda Earl dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
 
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
 
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan