Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap kasus begal bercelurit spesialis handphone. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap kasus begal bercelurit spesialis handphone. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Begal Bercelurit Spesialis Handphone di Tangsel Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2021 04:01
Jakarta: Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap komplotan begal handphone memakai celurit. Sebanyak tiga pelaku berinisial AM, 21; AY, 22; dan BA, 21 ditangkap.
 
"Jika para korban mempertahankan harta atau barangnya, pelaku ini tidak segan untuk membacok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Maret 2021.
 
Kasus ini terungkap atas adanya laporan ke polisi dan aksi kriminal itu terekam kamera CCTV. Komplotan itu terekam kamera pemantau saat merampas handphone dan membacok korban di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Kejadian pada 21 Januari 2021 di Tangerang Selatan. Teknis mereka keras dan kasar, tidak segan-segan melukai korban yang mempertahankan barang berharga," ujar Yusri.
 
Yusri menyebut komplotan ini lebih dahulu melakukan patroli untuk mencari sasaran pada malam hari. Para pelaku melihat segerombolan anak-anak yang sedang memainkan handphone sekitar pukul 02.20 WIB, Minggu, 21 Februari 2021.  
 
"Tersangka turun dari motor dan mengacungkan celurit ke arah korban sambil merampas handphone korban," ungkap Yusri.
 
Baca: Pemuda Tewas Dibacok di Bekasi, Diduga Korban Begal
 
Para pelaku membacok korban menggunakan celurit karena melawan. Setelah berhasil melumpuhkan korban, tersangka melarikan diri.
 
"Ada dua korban anak kecil umurnya 13 dan 14 tahun dia lukai dengan celurit," ujar Yusri.
 
Polisi mengejar pelaku. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Tangsel pada Jumat, 26 Februari 2021.
 
Saat diinterogasi, diketahui ketiga pelaku ternyata bukan orang 'baru'. Mereka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
 
Para tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksinya di wilayah Tangsel. Namun, polisi tidak langsung percaya dan melakukan pendalaman.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan