Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku memecat minimal 25 aparatur sipil negara (ASN) setiap bulan. Beberapa di antaranya terlibat kasus korupsi.
"Selama satu tahun jadi Menpan hari ini rata-rata satu bulan saya menandatangani minimal 25 sampai 79 ASN yang harus saya pecat dan nonjobkan sementara," kata Tjahjo dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melalui akun YouTube KPK RI, Senin, 21 Desember 2020.
Tjahjo mengungkapkan pemecatan juga menyasar ASN yang terjerat kasus hukum lain, seperti penyalahgunaan narkoba. Ada juga ASN yang diberhentikan karena terbukti terlibat jual beli jabatan.
"Begitu ada keputusan tetap, langsung saya pecat. Kalau sedang proses pengadilan langsung saya nonjobkan," tegas Tjahjo.
(Baca: KPK: Korupsi Memuncak di Tahun Politik dan Kerap Melibatkan ASN)
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku telah mengingatkan semua unsur ASN agar tak terjerumus area rawan korupsi. Mulai perencanaan anggaran, dana hibah, dana bantuan sosial (bansos), retribusi, serta pengadaan barang dan jasa.
"Ini area rawan korupsi yang selalu kami sampaikan kepada semua ASN termasuk diri saya sendiri untuk hati-hati," ujar Tjahjo.
Pencegahan korupsi juga dimulai dengan penyederhanaan birokrasi. Kemenpan RB tengah gencar menyederhanakan birokrasi sebagai bagian dari visi misi pemerintah.
"Kemenpan RB itu merupakan pengawal visi misi dari Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di mana reformasi birokrasi sebagai program prioritas kabinet Indonesia maju untuk lima tahun ke depan," ujar dia.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku memecat minimal 25 aparatur sipil negara (
ASN) setiap bulan. Beberapa di antaranya terlibat kasus korupsi.
"Selama satu tahun jadi Menpan hari ini rata-rata satu bulan saya menandatangani minimal 25 sampai 79 ASN yang harus saya pecat dan nonjobkan sementara," kata Tjahjo dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, melalui akun YouTube KPK RI, Senin, 21 Desember 2020.
Tjahjo mengungkapkan pemecatan juga menyasar ASN yang terjerat kasus hukum lain, seperti penyalahgunaan narkoba. Ada juga ASN yang diberhentikan karena terbukti terlibat jual beli jabatan.
"Begitu ada keputusan tetap, langsung saya pecat. Kalau sedang proses pengadilan langsung saya nonjobkan," tegas Tjahjo.
(Baca:
KPK: Korupsi Memuncak di Tahun Politik dan Kerap Melibatkan ASN)
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku telah mengingatkan semua unsur ASN agar tak terjerumus area rawan korupsi. Mulai perencanaan anggaran, dana hibah, dana bantuan sosial (bansos), retribusi, serta pengadaan barang dan jasa.
"Ini area rawan korupsi yang selalu kami sampaikan kepada semua ASN termasuk diri saya sendiri untuk hati-hati," ujar Tjahjo.
Pencegahan korupsi juga dimulai dengan penyederhanaan birokrasi. Kemenpan RB tengah gencar menyederhanakan birokrasi sebagai bagian dari visi misi pemerintah.
"Kemenpan RB itu merupakan pengawal visi misi dari Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di mana reformasi birokrasi sebagai program prioritas kabinet Indonesia maju untuk lima tahun ke depan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)