medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia pun pelit bicara ketika ditanya soal dugaan suap Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Kita sekda baru aktif tanggal 22 Mei 2015," kata Hasban usai diperiksa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Hasban pun membantah pernah berkomunikasi secara intensif dengan pimpinan DPRD Sumut menyangkut perkara dana bantuan sosial hingga interpelasi yang berbau amis. Lagi-lagi dia beralasan karena baru menjabat sebagai Sekda Sumut.
"Saya enggak tahu persis. Kita tahu dari media. Karena waktu itu kita masih (kepala) inspektorat," aku dia.
Dia justru meminta hal itu ditanyakan kepada lembaga antikorupsi. "Kita tidak tahu lah yah. Tanya penyidik atau mereka yang ikut dalam rapat itu," jelas dia.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Polres Jakarta Pusat, dan Kamaludin di Polres Jakarta Timur.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia pun pelit bicara ketika ditanya soal dugaan suap Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Kita sekda baru aktif tanggal 22 Mei 2015," kata Hasban usai diperiksa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Hasban pun membantah pernah berkomunikasi secara intensif dengan pimpinan DPRD Sumut menyangkut perkara dana bantuan sosial hingga interpelasi yang berbau amis. Lagi-lagi dia beralasan karena baru menjabat sebagai Sekda Sumut.
"Saya enggak tahu persis. Kita tahu dari media. Karena waktu itu kita masih (kepala) inspektorat," aku dia.
Dia justru meminta hal itu ditanyakan kepada lembaga antikorupsi. "Kita tidak tahu lah yah. Tanya penyidik atau mereka yang ikut dalam rapat itu," jelas dia.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Polres Jakarta Pusat, dan Kamaludin di Polres Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)