medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret bekas Ketua DPR Setya Novanto terus bergulir. Novanto membantah terlibat dalam kasus pemufakatan jahat.
Seusai diperiksa jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kemarin, Novanto membantah suara yang terdengar di rekaman yang menjadi bukti kasus pemufakatan jahat, adalah suara dirinya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung M. Prasetyo mempersilakan Novanto membantah. "Itu hak dia," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Yang jelas, kata Prasetyo, rekaman tersebut telah melewati serangkaian pengujian di laboratorium Institut Teknologi Bandung. Hasilnya, suara di rekaman itu adalah suara Novanto.
Meski tak mengaku, Prasetyo mengatakan penyidik punya cara lain untuk membuktikan suara di rekaman adalah suara Novanto. "Tentu akan kita cocokkan dengan fakta, bukti-bukti, dan saksi-saksi lain," kata Prasetyo.
Sebelumnya, politikus Partai Golkar Setya Novanto memenuhi pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Novanto diperiksa terkait kasus pemufakatan jahat yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Selama tujuh jam diperiksa dia membantah mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Tapi, dia tak membantah pernah mengadakan pertemuan dengan Maroef dan pengusaha Riza Chalid.
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menuntaskan sidang dan menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto.
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret bekas Ketua DPR Setya Novanto terus bergulir. Novanto membantah terlibat dalam kasus pemufakatan jahat.
Seusai diperiksa jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kemarin, Novanto membantah suara yang terdengar di rekaman yang menjadi bukti kasus pemufakatan jahat, adalah suara dirinya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung M. Prasetyo mempersilakan Novanto membantah. "Itu hak dia," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Yang jelas, kata Prasetyo, rekaman tersebut telah melewati serangkaian pengujian di laboratorium Institut Teknologi Bandung. Hasilnya, suara di rekaman itu adalah suara Novanto.
Meski tak mengaku, Prasetyo mengatakan penyidik punya cara lain untuk membuktikan suara di rekaman adalah suara Novanto. "Tentu akan kita cocokkan dengan fakta, bukti-bukti, dan saksi-saksi lain," kata Prasetyo.
Sebelumnya, politikus Partai Golkar Setya Novanto memenuhi pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Novanto diperiksa terkait kasus pemufakatan jahat yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Selama tujuh jam diperiksa dia membantah mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Tapi, dia tak membantah pernah mengadakan pertemuan dengan Maroef dan pengusaha Riza Chalid.
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menuntaskan sidang dan menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)