Jero Wacik di Gedung KPK, Selasa (23/6/2015). Foto: Yogi Bayu Aji/Metrotvnews.com
Jero Wacik di Gedung KPK, Selasa (23/6/2015). Foto: Yogi Bayu Aji/Metrotvnews.com

Istri Jero Wacik Gelar Pesta Ultah Rp600 Juta Pakai Uang Kementerian

Meilikhah • 05 November 2015 15:58
medcom.id, Jakarta: Saksi Suhendra Setiawan selaku Financial Controller Hotel Dharmawangsa membenarkan istri Jero Wacik, Tresnawati Wacik menggelar pesta ulang tahun mewah di hotel tersebut. Pesta digelar dua kali yakni pada 10 April 2012 dan 10 April 2013.
 
"Pernah ada kegiatan di Dharmawangsa untuk Ibu Tresna Jero Wacik? Kapan?" tanya hakim Sumpeno, di sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
 
"Pernah, tanggal 10 April 2012, kedua 10 April 2013," kata Suhendra menjawab hakim.

Suhendra mengatakan, pembayaran pesta ulang tahun dibebankan kepada Kementerian ESDM. Tagihan dibayar tunai. Dua acara tersebut memakan biaya ratusan juta rupiah, namun saksi tak menyebutkan dari mana asal dana tersebut.
 
"Saya tidak tahu (siapa yang bayar) yang pasti dari Kementerian ESDM. Atas namanya Jero Wacik, tidak menyebutkan orang yang membayarkan," kata Suhendra.
 
Suhendra mengatakan pembayaran acara ulang tahun Tresnawati Jero Wacik dilakukan saat acara tuntas. Tahun 2012 biaya yang dikeluarkan Kementerian ESDM untuk membayar acara tersebut adalah Rp600 juta. Sedangkan pada 2013 nominal yang dibayarkan tak berbeda jauh, hanya cara pembayarannya dilakukan dua tahap. Pertama untuk biaya awal dan sisanya dibayarkan setelah selesai acara.
 
Saksi lain, Suharto, menambahkan, Kementerian ESDM juga membayarkan pesta ulang tahun Jero Wacik pada 24 April 2013 sebesar Rp524 juta. Pembayaran melalui staf Kementerian ESDM Agung Pribadi. 
 
"Ada, ulang tahun Menteri tanggal 24 April 2013 Rp524 juta itu ada atas nama, kalau dari tim accounting agreement kalau dari ESDM ya sebut ESDM," jelas Suharto.
 
Jero dijerat tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai menyelahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.
 
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
 
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
 
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan