medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dia juga harus membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Denda yang sama juga harus dibayar Evy Susanti. Hanya hukumannya berbeda, Evy divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya dihukum untuk kejahatan yang sama: menyuap hakim PTUN Medan dan juga memberi bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella uang pelicin.
Atas vonis tersebut, baik Gatot maupun Evy mengaku menerima keputusan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan. "Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum, saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan bangsa negara. Saya menerima keputusan hakim," ujar Gatot, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat (14/3/2016).
Evy menimpali, "Saya pun menerima semua keputusan hakim."
Tapi tidak demikian dengan jaksa penuntut umum. Jaksa yang sebelumnya menuntut agar Gatot dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dan Evy selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan memutuskan pikir-pikir.
"Kami memutuskan untuk pikir-pikir, yang mulia," kata jaksa Irene Putri.
Atas hal tersebut, hakim pun memberikan waktu kepada jaksa selama tujuh hari untuk mengambil sikap atas putusan yang telah diberikan. Gatot dan Evy terbukti menyuap Rio untuk memengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Mereka juga terbukti memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan.
Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dia juga harus membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Denda yang sama juga harus dibayar Evy Susanti. Hanya hukumannya berbeda, Evy divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya dihukum untuk kejahatan yang sama: menyuap hakim PTUN Medan dan juga memberi bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella uang pelicin.
Atas vonis tersebut, baik Gatot maupun Evy mengaku menerima keputusan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan. "Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum, saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan bangsa negara. Saya menerima keputusan hakim," ujar Gatot, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat (14/3/2016).
Evy menimpali, "Saya pun menerima semua keputusan hakim."
Tapi tidak demikian dengan jaksa penuntut umum. Jaksa yang sebelumnya menuntut agar Gatot dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dan Evy selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan memutuskan pikir-pikir.
"Kami memutuskan untuk pikir-pikir, yang mulia," kata jaksa Irene Putri.
Atas hal tersebut, hakim pun memberikan waktu kepada jaksa selama tujuh hari untuk mengambil sikap atas putusan yang telah diberikan. Gatot dan Evy terbukti menyuap Rio untuk memengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Mereka juga terbukti memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan.
Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)