: Kepala Sekolah TK JIS, Elsa Donohue (kiri) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).-Foto: Antara/Vitalis Yogi
: Kepala Sekolah TK JIS, Elsa Donohue (kiri) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).-Foto: Antara/Vitalis Yogi

Hotman Tuding OC Kaligis Rekayasa Kasus JIS

Wanda Indana • 21 September 2015 12:51
medcom.id, Jakarta: Tidak pernah ada sodomi dalam kasus dugaan pelecehan seksual tiga murid TK Jakarta Intercultural School (dahulu Jakarta International School/JIS). Kasus JIS diyakini sepenuhnya rekayasa.
 
Demikian dikatakan pengacara dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, Hotman Paris Hutapea. Hotman bahkan menuding kantor advokat OC Kaligis sebagai kuasa hukum orang tua korban dugaan pelecehan seksual mantan murid TK JIS berperan membentuk rekayasa kasus.
 
Hotman menjelaskan, awalnya tiga pelapor, yakni Theresia Pipit, Dewi Reich dan Oguzkan Akar menyasar enam petugas kebersihan JIS dengan dugaan sodomi. Upaya dilakukan untuk berambisi mendapatkan uang damai sebesai USD125 juta. Mereka bertiga merupakan orang tua murid JIS saat itu.

"Kantor OC Kaligis memberikan nasihat hukum kepada Ibu Theresia untuk mengajak ibu-ibu yang lain agar guru terlibat. Biar memperkuat mendapatkan USD125 juta ini," kata Hotman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
 
Untuk memperkuat bukti, kata Hotman, ketiga orang tua mantan murid JIS memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Termasuk melibatkan oknum dokter di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dan Rumah Sakit Polri (RS Polri) untuk mengeluarkan rekayasa hasil visum pada lubang pelepas korban.
 
"Ada konspirasi bule-bule ini. Enggak kuat bukti, diciptakanlah tersangka baru (Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong)," ujar pengacara nyentrik itu.
 
Apalagi, kata Hotman, Pengadilan Singapura memvonis bebas kedua kliennya dengan menggunakan hasil visum korban di Rumah Sakit KK Women and Children Singapore. Hasil visum di kedua rumah sakit itu tidak menemukan adanya luka di lubang pelepas korban. Namun, para pelapor mengakui tidak mengetahui hasil visum tersebut.
 
"Ibu Dewi bersaksi di bawah sumpah tidak tahu (hasil visum). Padahal ini tanda tangannya di mana-mana," beber Hotman sembari menunjukkan dokumen tertera nama dan tandatangan Dewi.
 
Adanya dugaan rekayasa kasus pelecehan JIS semakin kuat dari hengkangnya para pelapor. "Pelapor atau orang tua mantan murid JIS meninggalkan Indonesia, Theresia yang suaminya bule ke Belgia, Dewi yang suaminya bule juga hengkang ke Spanyol, sama bapak bule juga ke Jerman. Mereka mungkin ketakutan menjadi tersangka," kata Hotman.
 
(Baca: Guru JIS Dipanggil Bareskrim Sebagai Saksi)
 
Pada Jumat, 14 Agustus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari Rumah Tahanan di Cipinang.
 
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti. Majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian.
 
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyusul keputusan bebas pengadilan di Singapura. Kedua guru dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual oleh Pengadilan Singapura.
 
Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan perdata ibu siswa pelapor kasus ini kepada JIS senilai Rp1,6 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan