Gedung KPK (Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji)
Gedung KPK (Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji)

KPK tak Campuri Kasus Suap Jaksa Muda

Achmad Zulfikar Fazli • 20 November 2015 10:14
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pengusutan dugaan kasus suap yang melibatkan Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung, kepada Kejaksaan Agung. KPK tidak akan mengusut kasus yang sedang ditangani Kejagung.
 
Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara OC Kaligis diduga mengalirkan uang kepada Maruli. Uang itu untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
 
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri dugaan aliran uang sebesar Rp500 juta kepada Jaksa Maruli. "Semua itu terkait kasus bansos yang menjadi otoritas Kejaksaan," kata Indriyanto kepada wartawan, Jumat (20/11/2015).
 
Menurut dia, KPK menghormati etika dalam sebuah kelembagaan. KPK tidak akan mengusut kasus yang sedangan dilakukan Kejagung. "Kecuali ada kendala bisa untuk di-korsup (koordinasi supervisi) ke kami," ujarnya..
 
Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui telah memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung. Uang tersebut diberikan ke Maruli melalui Otto Cornelis Kaligis, pengacara Gatot.
 
"Kami tegaskan, ini adalah laporan Pak OC (OC Kaligis) kepada kami. 'Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli Rp500 juta', itulah laporan dari Pak OC," kata Gatot usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 November 2015.
 
Menurut Gatot, Kaligis melaporkan pemberian uang itu kepada Evy Susanti, istri Gatot. "Istri saya memberikan laporan kepada saya, 'kemarin pak Maruli sudah kita kasih Rp500 juta," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan