medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis dapat mengalahkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Josst Lino dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK mengantongi bukti sangat kuat untuk menetapkan Lino sebagai tersangka.
"Tim kita sedang bekerja, sidang juga masih berlangsung. Kami optimis karena kami punya bukti cukup kuat," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Sidang praperadilan yang diajukan Lino ini telah memasuki tahap sidang kesimpulan dari penggugat dan tergugat, yakni Lino dan KPK. Baik Lino maupun KPK sama-sama yakin dapat memenangkan sidang ini.
Namun, Laode menilai KPK telah sesuai prosedur dalam Lino sebagai tersangka. "Bukti kita punya lebih dari dua," ujar dia.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Lino diduga melakukan perbuatan melawanan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya itu, R.J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, tak terima dengan penetapan tersangka ini. Lino pun memutuskan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Sidang praperadilan yang sejatinya digelar, pada Senin 11 Januari 2016 lalu. Namun, KPK meminta sidang ditunda hingga akhirnya PN Jaksel memutus sidang digelar, Senin 18 Januari 2016.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis dapat mengalahkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Josst Lino dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK mengantongi bukti sangat kuat untuk menetapkan Lino sebagai tersangka.
"Tim kita sedang bekerja, sidang juga masih berlangsung. Kami optimis karena kami punya bukti cukup kuat," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016).
Sidang praperadilan yang diajukan Lino ini telah memasuki tahap sidang kesimpulan dari penggugat dan tergugat, yakni Lino dan KPK. Baik Lino maupun KPK sama-sama yakin dapat memenangkan sidang ini.
Namun, Laode menilai KPK telah sesuai prosedur dalam Lino sebagai tersangka. "Bukti kita punya lebih dari dua," ujar dia.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Lino diduga melakukan perbuatan melawanan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya itu, R.J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, tak terima dengan penetapan tersangka ini. Lino pun memutuskan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Sidang praperadilan yang sejatinya digelar, pada Senin 11 Januari 2016 lalu. Namun, KPK meminta sidang ditunda hingga akhirnya PN Jaksel memutus sidang digelar, Senin 18 Januari 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)