medcom.id, Jakarta: Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pihaknya akan memberi bantuan hukum untuk Budi Supriyanto. Budi, mantan anggota Komisi V yang kini aktif di Komisi X itu menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi Golkar tidak pernah tidak memberikan perhatian pada kadernya. Bukan habis manis sepah dibuang," tegas Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Bagaimanapun, tambah Ketua Komisi III ini, Budi memiliki andil dengan memberi satu kursi di Parlemen. Golkar pun bukan partai yang begitu saja membuang kadernya ketika terbelit masalah.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, hingga saat ini partai beringin belum memberi sanksi kepada Budi.
"Dalam setiap peristiwa di Golkar, Golkar belum keluarkan sanksi sebelum pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah jadi terpidana," ujar dia.
Budi resmi ditahan KPK Selasa 15 Maret. Ia dijemput paksa penyidik KPK dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, di hari yang sama. Penjemputan paksa dilakukan karena Budi mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Budi akan ditahan selama 20 hari sejak ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus yang juga melibatkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti tertangkap bersama bos PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, 13 Januari. Setelah diperiksa intensif, mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya, Budi.
medcom.id, Jakarta: Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pihaknya akan memberi bantuan hukum untuk Budi Supriyanto. Budi, mantan anggota Komisi V yang kini aktif di Komisi X itu menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi Golkar tidak pernah tidak memberikan perhatian pada kadernya. Bukan habis manis sepah dibuang," tegas Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Bagaimanapun, tambah Ketua Komisi III ini, Budi memiliki andil dengan memberi satu kursi di Parlemen. Golkar pun bukan partai yang begitu saja membuang kadernya ketika terbelit masalah.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, hingga saat ini partai beringin belum memberi sanksi kepada Budi.
"Dalam setiap peristiwa di Golkar, Golkar belum keluarkan sanksi sebelum pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah jadi terpidana," ujar dia.
Budi resmi ditahan KPK Selasa 15 Maret. Ia dijemput paksa penyidik KPK dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, di hari yang sama. Penjemputan paksa dilakukan karena Budi mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Budi akan ditahan selama 20 hari sejak ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus yang juga melibatkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti tertangkap bersama bos PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, 13 Januari. Setelah diperiksa intensif, mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya, Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)