Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Besok, Bareskrim Disebut Periksa 7 Terpidana Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2024 17:57
Jakarta: Bareskrim Polri disebut akan bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika IIA Bandung menemui tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tujuannya meminta keterangan perihal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede serta penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
 
"Minggu depan rencananya tim lidik (penyelidikan) Mabes akan mengunjungi para terpidana," kata kuasa hukum para terpidana, Roely Panggabean kepada Medcom.id, Minggu, 4 Agustus 2024.
 
Roely mengatakan kedua kasus yang ia laporkan mewakili para terpidana, baik kesaksian palsu maupun penganiayaan tengah diselidiki penyidik Bareskrim Polri. Selain mengambil keterangan, polisi disebut juga mencari kebenaran dari bukti-bukti yang diserahkan perihal kedua kasus tersebut.

"Bukti-bukti yang sudah kami berikan berupa pernyataan-pernyataan dari tetangga yang mengetahui bahwa malam kejadian para terpidana ada di rumah Pak Pasren (Ketua RT)," ujarnya.
Baca: Pihak Saka Tatal Ungkap Penyiksaan oleh Iptu Rudiana

Kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, Titin Prilianti juga menyebut penyidik Bareskrim Polri bertandang ke Lapas Bandung menemui tujuh terpidana pada Senin, 5 Agustus 2024. Hal ini ia ketahui karena agenda pemeriksaan Saka Tatal dalam kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede ditunda.
 
Pemeriksaan semula diagendakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. Kemudian, dijadwalkan ulang untuk dilalukan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota pada Rabu, 7 Agustus.
 
"Karena semua penyidik hari Senin itu ke lapas tujuh terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ketujuh terpidana," ujar Titin saat dikonfirmasi terpisah.
 
Usai pemeriksaan ketujuh terpidana di Lapas Bandung, penyidik Bareskrim Polri disebut akan berangkat ke Polres Cirebon Kota. Saka Tatal akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kesaksian palsu Aep dan Dede.
 
Untuk diketahui, penyidik Dittipidum Barekrim Polri tengah menyelidiki kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede dan penganiayaan oleh Iptu Rudiana. Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana. Lalu, menetapkan tersangka bila menemukan minimal dua alat bukti.
 
Pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman tak ikut melaporkan karena dijadikan saksi. 
 
Laporan teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
 
Sementara itu, Iptu Rudiana dilaporkan oleh terpidana Hadi Saputra ke Bareskrim Polri. Enam terpidana lain tidak ikut melaporkan kasus penganiyaan ini karena menjadi saksi dalam laporan tersebut.
 
Laporan terhadap Rudiana, ayah Eky teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan