Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Perwakilan Kejagung Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka LPEI Ditunda

Aria Triyudha • 04 Januari 2022 09:32
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus menghalangi penyidikan pada perkara dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Didit Wijayanto Wijaya. Pasalnya, perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hadir.
 
"Sidang sudah dilaksanakan, tetapi yang hadir dari pihak pemohon saja, pihak termohon belum hadir," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Hakim Tunggal Praperadilan Alimin Ribut Sujono menunda sidang selama satu minggu. Sidang kembali digelar pada Senin, 10 Januari 2022.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyatakan gugatan praperadilan Didit Wijayanto Wijaya terdaftar dengan nomor registrasi 125/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL pada 15 Desember 2021.
 
Kuasa hukum Didit Wijayanto Wijaya, Antoni Silo, menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon. Pasalnya, gugatan praperadilan diajukan kliennya sejak 15 Desember 2021.
 
"(Termohon) tidak hadir tanpa alasan, dan hakim tunggal bilang tunda seminggu. Kami yakini (termohon) sudah terima surat sidang jauh sebelum ini sehingga kami sayangkan kalau alasannya sibuk segala macam,” kata Antoni.
 
Baca: Kasus LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Pengacara Sebagai Tersangka
 
Menurut Antoni, pihaknya sempat meminta hakim supaya sidang praperadilan tidak ditunda satu pekan. Hal ini menyangkut nasib kliennya.
 
Antoni mengatakan pihaknya hanya ingin mencari keadilan dalam gugatan praperadilan. "Sangat bisa jadi, ketidakhadiran mereka mungkin sedang menggunakan siasat untuk melimpahkan perkara pokoknya, diulur-ulur, bisa saja,” papar Antoni.
 
Antoni berpandangan apabila perkara pokok sudah dilimpahkan ke persidangan, gugatan praperadilan yang diajukan Didit berpeluang gugur.
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus korupsi LPEI, Didit Wijayanto Wijaya, sebagai hal wajar dalam negara hukum. "Itu (praperadilan) hak setiap orang yang dijadikan tersangka. No problem, proses biasa," ujar Supardi.
 
Kejagung menetapkan Didit Wijayanto sebagai tersangka pada 30 November 2021. Didit yang berprofesi sebagai pengacara dinilai menghalangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI pada 2013-2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan