ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Kembali Temukan Dokumen Terkait Dugaan Suap Walkot Nonaktif Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 11 Januari 2022 15:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di tiga lokasi untuk mendalami dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan pada Senin, 10 Januari 2022. Beberapa bukti terkait dugaan suap yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditemukan dalam penggeledahan.
 
"Bukti-bukti yang kembali ditemukan di antaranya berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Ali mengatakan tiga lokasi yang digeledah merupakan kantor dan rumah kediaman tersangka dalam kasus ini. Lokasinya ada di Bekasi, Jakarta, dan Bogor.

Ali enggan memerinci lebih lanjut dokumen yang ditemukan penyidik dalam kasus ini. Dokumen itu bakal digunakan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.
 
KPK juga bakal mendalami lebih lanjut bukti yang sudah ditemukan. Pendalaman dilakukan dengan mengonfirmasi bukti yang ditemukan dengan saksi yang dipanggil nanti.
 
"Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka segera dilakukan, di antaranya dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil oleh tim penyidik," ujar Ali.
 
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca: KPK Kebut Proses Hukum Wali Kota Nonaktif Bekasi
 
Sebanyak lima tersangka berstatus penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi. Yakni, Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan