Jakarta: Polda Banten memeriksa penyidik yang menangani kasus dugaan pemerkosaan gadis difabel di Kota Serang. Pemeriksaan berdasarkan rekomendasi Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) usai pembebasan dua tersangka pemerkosaan EJ, 39, dan S, 46.
"Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
Shinto mengatakan Polda Banten juga menurunkan tim Pengawas Penyidik (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk melakukan fungsi pengawasan. Khususnya, terkait operasonalisasi restorative justice oleh Polres Serang Kota.
"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Shinto.
Shinto menyebut pengerahan tim untuk memeriksa penyidik Polres Serang itu pada Jumat, 21 Januari 2022. Upaya dilakukan usai Polda Banten berdiskusi dengan Komisioner Kompolnas Poengki Indarti pada Jumat malam, 21 Januari 2022.
"Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut," ungkap Shinto.
Poengky meminta Wassidik dan Propam turun tangan memeriksa penyidik yang menangani perkara pemerkosa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten. Menurut Poengky, perkara perkosaan ialah delik biasa, bukan delik aduan.
Sehingga, kata dia, meskipun korban mencabut laporan, proses pidana tetap harus berjalan. Terlebih, korban adalah seorang perempuan difabel yang seharusnya perlu dilindungi.
"Kasus ini dapat menjadi momentum bagi pentingnya sensitivitas anggota Polri dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Perempuan dan anak banyak yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Poengky kepada Medcom.id.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengaku sudah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota pada awal Januari 2022. Kejari Serang langsung melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba, Jumat, 21 Januari 2022.
Dalam surat SP3 itu tercantum alasan penghentian kasus. Yakni, karena penanganan perkara menggunakan pendekatan restorative justice.
Baca: Laporan Dicabut usai Musyawarah, Pemerkosa Gadis Difabel Dibebaskan
Jakarta:
Polda Banten memeriksa penyidik yang menangani kasus dugaan
pemerkosaan gadis difabel di Kota Serang. Pemeriksaan berdasarkan rekomendasi Komisi Kepolisan Nasional (
Kompolnas) usai pembebasan dua tersangka pemerkosaan EJ, 39, dan S, 46.
"Polda Banten menurunkan personel dari tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis
difabel," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
Shinto mengatakan Polda Banten juga menurunkan tim Pengawas Penyidik (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk melakukan fungsi pengawasan. Khususnya, terkait operasonalisasi restorative justice oleh Polres Serang Kota.
"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Shinto.
Shinto menyebut pengerahan tim untuk memeriksa penyidik Polres Serang itu pada Jumat, 21 Januari 2022. Upaya dilakukan usai Polda Banten berdiskusi dengan Komisioner Kompolnas Poengki Indarti pada Jumat malam, 21 Januari 2022.
"Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut," ungkap Shinto.
Poengky meminta Wassidik dan Propam turun tangan memeriksa penyidik yang menangani perkara pemerkosa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten. Menurut Poengky, perkara perkosaan ialah delik biasa, bukan delik aduan.
Sehingga, kata dia, meskipun korban mencabut laporan, proses pidana tetap harus berjalan. Terlebih, korban adalah seorang perempuan difabel yang seharusnya perlu dilindungi.
"Kasus ini dapat menjadi momentum bagi pentingnya sensitivitas anggota Polri dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Perempuan dan anak banyak yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Poengky kepada
Medcom.id.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengaku sudah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota pada awal Januari 2022. Kejari Serang langsung melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba, Jumat, 21 Januari 2022.
Dalam surat SP3 itu tercantum alasan penghentian kasus. Yakni, karena penanganan perkara menggunakan pendekatan
restorative justice.
Baca:
Laporan Dicabut usai Musyawarah, Pemerkosa Gadis Difabel Dibebaskan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)