Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di KPK/Medcom.id/Candra
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di KPK/Medcom.id/Candra

Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2022 17:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Perpanjangan selama 40 hari ke depan.
 
"Terhitung 26 Januari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
 
Pihaknya juga memperpanjang penahanan delapan tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Baca: Walkot Nonaktif Bekasi Menghubungi Pihak Terlarang dalam Rutan
 
Mereka ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) berbeda. Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
Sementara itu, Rahmat Effendi, dan Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kemudian, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
 
KPK terus mendalami dugaan suap yang dilakukan dalam kasus ini. Pendalaman bukti dilakukan dengan pemanggilan para saksi.
 
"Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh tim penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," tutur Ali.
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan