Jakarta: Kasus human trafficking yang melibatkan Bupati Langkat dengan ditemukannya kerangkeng manusia di rumahnya ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, data yang telah diterima dari kasus ini baru berupa konteks, dimana orang-orang yang dikurung adalah pekerja kelapa sawit, tetapi belum ada bukti yang mendukung ini adalah perdagangan manusia.
"Kami juga telah menerima foto, video, dan sebagainya. Data tersebut akan kami dalami, terutama di minggu ini kami akan datang ke sana dan bertemu pihak-pihak yang bisa memberi keterangan lengkap. Jika memang benar seperti pengaduan yang masuk, yaitu adanya unsur penyiksaan, penindasan martabat manusia, dan sebagainya, pasti akan kami tindak lanjuti dengan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam tayangan Metro Siang di Metro TV pada Selasa, 25 Januari 2022.
Choirul juga menegaskan bahwa siapa pun tidak diperbolehkan untuk mengurung, membuat tempat seperti penjara, dan membatasi aktivitas orang lain seperti di kasus ini.
Hingga saat ini, Komnas HAM telah memastikan bahwa benar kegiatan ilegal ini berkaitan dengan kelapa sawit, ada penjara yang dibangun, dan terdapat luka-luka yang berbekas di tubuh para pekerja yang ada dalam penjara.
“Sehingga dalam kasus ini, pembatasan ruang gerak tanpa ada otoritas tertentu dan perlakuan tidak manusiawi memang melanggar HAM. Namun, terkait penyiksaan detailnya masih kami cari keterangan lengkapnya,” ujar Choirul.
Sementara itu, terkait kasus dugaan human trafficking yang dilakukan oleh Bupati Langkat, pihak Komnas HAM telah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk bertindak secara profesional dan serius. Siapapun yang terlibat dalam pelanggaran HAM dalam kasus ini, termasuk pelaku penganiayaan atau perbudakan akan diproses secara hukum. (Leres Anbara)
Jakarta: Kasus
human trafficking yang melibatkan
Bupati Langkat dengan ditemukannya kerangkeng manusia di rumahnya ditindaklanjuti oleh
Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, data yang telah diterima dari kasus ini baru berupa konteks, dimana orang-orang yang dikurung adalah pekerja kelapa sawit, tetapi belum ada bukti yang mendukung ini adalah perdagangan manusia.
"Kami juga telah menerima foto, video, dan sebagainya. Data tersebut akan kami dalami, terutama di minggu ini kami akan datang ke sana dan bertemu pihak-pihak yang bisa memberi keterangan lengkap. Jika memang benar seperti pengaduan yang masuk, yaitu adanya unsur penyiksaan, penindasan martabat manusia, dan sebagainya, pasti akan kami tindak lanjuti dengan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam tayangan Metro Siang di Metro TV pada Selasa, 25 Januari 2022.
Choirul juga menegaskan bahwa siapa pun tidak diperbolehkan untuk mengurung, membuat tempat seperti penjara, dan membatasi aktivitas orang lain seperti di kasus ini.
Hingga saat ini, Komnas HAM telah memastikan bahwa benar kegiatan ilegal ini berkaitan dengan kelapa sawit, ada penjara yang dibangun, dan terdapat luka-luka yang berbekas di tubuh para pekerja yang ada dalam penjara.
“Sehingga dalam kasus ini, pembatasan ruang gerak tanpa ada otoritas tertentu dan perlakuan tidak manusiawi memang melanggar HAM. Namun, terkait penyiksaan detailnya masih kami cari keterangan lengkapnya,” ujar Choirul.
Sementara itu, terkait kasus dugaan human trafficking yang dilakukan oleh Bupati Langkat, pihak Komnas HAM telah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk bertindak secara profesional dan serius. Siapapun yang terlibat dalam pelanggaran HAM dalam kasus ini, termasuk pelaku penganiayaan atau perbudakan akan diproses secara hukum. (
Leres Anbara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)