YouTuber Arief Muhammad (tengah) di Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti
YouTuber Arief Muhammad (tengah) di Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti

Arief Muhammad Senang Bantu Polisi Usut Kasus Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2022 12:36
Jakarta: YouTuber Arief Muhammad tiba di Bareskrim Polri hari ini, 17 Maret 2022. Dia siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. 
 
"Kita datang untuk membantu proses penyidikan, kebetulan kan kemrin undangannya dikirim. Sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022. 
 
Arief tidak membawa bukti apa pun dalam proses pemeriksaan ini. Dia juga belum mau bicara banyak. Dia berjanji akan menyampaikan keterangan usai pemeriksaan. 

Baca: Jual Porsche ke Doni Salmanan, Ini Reaksi Arief Muhammad Bekas Mobilnya Disita Polisi
 
"Enggak ada bawa apa-apa, kita enggak tahu mau obrolin apa, mungkin masuk dulu nanti kita update lagi setelah selesai," ungkap Arief. 
 
Arief terseret dalam kasus Doni Salmanan karena menerima uang Rp4 miliar hasil penjualan mobil mewah Porsche. Doni Salmanan membeli mobil Porsche 911 Carrera 4S milik Youtuber Arief Muhammad sebagai hadiah pernikahan pada Desember 2021.
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan