Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan pada Rabu, 30 Maret 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait pertemuannya dengan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya pertemuan dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) terkait kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) pengurus daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Jemmy. KPK juga mendalami dugaan adanya pemberian uang Gafur ke beberapa pihak.
Baca: KPK Bantah Jadi Alat Politik Usai Panggil Andi Arief
"Saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka AGM kepada pihak-pihak tertentu," ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan pada Rabu, 30 Maret 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait pertemuannya dengan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU)
Abdul Gafur Mas'ud.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya pertemuan dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) terkait kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) pengurus daerah
Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Jemmy. KPK juga mendalami dugaan adanya pemberian uang Gafur ke beberapa pihak.
Baca:
KPK Bantah Jadi Alat Politik Usai Panggil Andi Arief
"Saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka AGM kepada pihak-pihak tertentu," ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)