Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh penegak hukum yang menjadi anggota G20 menggandeng pihak swasta untuk mencegah praktik rasuah secara global. Pelibatan pihak swasta dalam pencegahan korupsi secara global dinilai penting.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin mengatakan pelibatan pihak swasta dalam pemberantasan rasuah secara global diatur dalam Pasal 12 pada Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC). Penggandengan pihak swasta juga menjadi salah satu isu prioritas KPK dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG).
"Pasal 12 UNCAC menyoroti perlunya langkah pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta dengan meningkatkan standar akuntansi dan audit di sektor tersebut," kata Aminudin melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Aminudin mengatakan ajakan menggandeng pihak swasta dalam pemberantasan korupsi juga bagian dari isu peningkatan peran audit yang dibahas KPK dalam ACWG. Auditor di seluruh dunia harus bisa mengaudit pihak swasta sebagai elemen pencegahan korupsi.
"Pasal 9 UNCAC menguraikan langkah-langkah penting bagi negara untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik," ujar Aminudin.
Aminudin mengatakan KPK mendapatkan banyak respons positif dari isu pemberantasan korupsi yang dibawanya dalam ACWG. KPK bakal membawa isu peningkatan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, akuntabilitas laporan, suap asing, serta kemitraan organisasi internasional selama acara ACWG.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan