Jakarta: Bareskrim Polri bakal memeriksa selebgram Indra Kenz pada Kamis, 24 Februari 2022. Polri meminta crazy rich Medan itu tak lagi mangkir dalam pemeriksaan dugaan investasi bodong Binomo.
"Kita tunggu (kedatangan Indra Kenz). Mudah-mudahan tidak mangkir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2022.
Ramadhan menyebut penyidik belum menentukan penetapan status tersangka saat pemeriksaan besok. Penyidik bakal melakukan gelar perkara sebelum memutuskan nasib Indra Kenz.
Baca: Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Korban Ingin Indra Kenz Diproses Hukum
"Kita lakukan pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan saksi, saksi ahli, kemudian nanti kita lakukan gelar perkara ya. Kita jangan mendahului penyidik (untuk menetapkan tersangka)," kata Ramadhan.
Indra dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 18 Februari 2022. Namun, ia mangkir dari pemerilsaan dengan alasan berobat ke Turki.
Meski mangkir, penyidik telah menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo. Sebab, ditemukan adanya tindakan pidana berdasarkan gelar perkara.
Penyidikan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Bareskrim Polri bakal memeriksa selebgram
Indra Kenz pada Kamis, 24 Februari 2022. Polri meminta
crazy rich Medan itu tak lagi mangkir dalam pemeriksaan dugaan
investasi bodong Binomo.
"Kita tunggu (kedatangan Indra Kenz). Mudah-mudahan tidak mangkir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2022.
Ramadhan menyebut penyidik belum menentukan penetapan status tersangka saat pemeriksaan besok. Penyidik bakal melakukan gelar perkara sebelum memutuskan nasib Indra Kenz.
Baca:
Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Korban Ingin Indra Kenz Diproses Hukum
"Kita lakukan pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan saksi, saksi ahli, kemudian nanti kita lakukan gelar perkara ya. Kita jangan mendahului penyidik (untuk menetapkan tersangka)," kata Ramadhan.
Indra dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 18 Februari 2022. Namun, ia mangkir dari pemerilsaan dengan alasan berobat ke Turki.
Meski mangkir, penyidik telah menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan investasi bodong
Binomo. Sebab, ditemukan adanya tindakan pidana berdasarkan gelar perkara.
Penyidikan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)