Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Ibu dan Mantan Istri Zumi Zola Diperiksa KPK

Fachri Audhia Hafiez • 10 Desember 2021 10:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ibu dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Harmina Djohar, terkait kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Secara paralel, KPK juga memeriksa mantan istri Zumi, Sherrin Tharia.
 
Keduanya diperiksa untuk tersangka pihak swasta Apit Firmansyah (AF). Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. 
 
"Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh AF kepada bebeapa pihak di DPRD Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.

Baca: KPK Bakal Periksa Ibu Zumi Zola
 
KPK juga mendalami keterangan serupa kepada saksi lainnya. Saksi tersebut ialah mahasiswa bernama Alvin Raymond, swasta Asrul Pandapotan Sitohang, Direktur PT Andica Parsakti Abadi Arnold, dan wiraswasta Wilina Chandra.
 
Apit terjerat kasus pengesahan RAPBD Jambi karena diduga kerap membantu Zumi. Apit selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.
 
Apit juga diduga kecipratan uang dalam kasus itu. KPK mencatat Apit diberi Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
 
Atas perbuatannya, Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal  13 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Apit juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan