Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang putusan empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Sidang putusan Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu Kamis, 4 April 2019.
Keempatnya diyakini menerima sejumlah uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang itu diberikan untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2015.
Baca: Tujuh Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo
Arifin dan Mustofawiyah dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Arifin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp530 juta dan Mustofawiyah Rp480 juta. Keduanya dikenai pidana penjara tambahan selama 2 tahun bila tak membayar uang pengganti.
Sedangkan Sopar dan Analisman dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sopar diwajibkan membayar uang pengganti Rp270,5 juta, sedangkan Analisman Rp600 juta. Keduanya dikenai pidana 6 bulan penjara bila tidak membayar.
Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik empat terdakwa. Arifin dan Mustowiyah dituntut hak politiknya dicabut 5 tahun, sedangkan Sopar dan Analisman 3 tahun.
Baca: Empat Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot
Dalam dakwaan, keempatnya disebutkan menerima uang suap dari Gatot agar memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, serta pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang putusan empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Sidang putusan Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu Kamis, 4 April 2019.
Keempatnya diyakini menerima sejumlah uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang itu diberikan untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2015.
Baca: Tujuh Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo
Arifin dan Mustofawiyah dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Arifin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp530 juta dan Mustofawiyah Rp480 juta. Keduanya dikenai pidana penjara tambahan selama 2 tahun bila tak membayar uang pengganti.
Sedangkan Sopar dan Analisman dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sopar diwajibkan membayar uang pengganti Rp270,5 juta, sedangkan Analisman Rp600 juta. Keduanya dikenai pidana 6 bulan penjara bila tidak membayar.
Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik empat terdakwa. Arifin dan Mustowiyah dituntut hak politiknya dicabut 5 tahun, sedangkan Sopar dan Analisman 3 tahun.
Baca: Empat Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot
Dalam dakwaan, keempatnya disebutkan menerima uang suap dari Gatot agar memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, serta pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)