Jakarta: Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet tak ada urusannya dengan politik karena murni tindak pidana bukan terkait kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak. Berkas perkara kasus itu juga sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Itu murni pidana, tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Romli Sabtu, Sabtu, 2 Januari 2019.
Menurut Romli, kasus Ratna yang sekarang sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari kepolisian ke kejaksaan, bisa segera diproses di persidangan. "Kalau sudah sampai P21 berarti sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.
Romli pun mendorong polisi untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pasalnya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini selain Ratna.
"Jangan (berhenti di Ratna), banyak (yang diduga terlibat) kalau polisi mau usut," kata dia.
Oleh karena itu, Romli mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna karena dia tidak mungkin sendiri. Terlebih penyebaran informasi hoaks soal Ratna sempat menggiring opini bahwa aparat yang melakukan tindak kekerasan.
"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, waktu dia ngomong di berita, kan banyak yang bela bahwa itu dipukuli. Bahkan seolah-olah digebukin aparat," katanya.
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong dan menyatakan bahwa lebam wajahnya akibat operasi plastik yang dijalaninya.
Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet tak ada urusannya dengan politik karena murni tindak pidana bukan terkait kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak. B
erkas perkara kasus itu juga sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Itu murni pidana, tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Romli Sabtu, Sabtu, 2 Januari 2019.
Menurut Romli, kasus Ratna yang sekarang sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari kepolisian ke kejaksaan, bisa segera diproses di persidangan. "Kalau sudah sampai P21 berarti sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.
Romli pun mendorong polisi untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pasalnya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini selain Ratna.
"Jangan (berhenti di Ratna), banyak (yang diduga terlibat) kalau polisi mau usut," kata dia.
Oleh karena itu, Romli mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna karena dia tidak mungkin sendiri. Terlebih penyebaran informasi hoaks soal Ratna sempat menggiring opini bahwa aparat yang melakukan tindak kekerasan.
"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, waktu dia ngomong di berita, kan banyak yang bela bahwa itu dipukuli. Bahkan seolah-olah digebukin aparat," katanya.
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong dan menyatakan bahwa lebam wajahnya akibat operasi plastik yang dijalaninya.
Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)