Jakarta: Perantara suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Hadi Setiawan alias Erik menyesali perbuatannya. Pengakuan itu disampaikan melalui pledoi atau nota pembelaan pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya menyesali dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Hadi di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2019.
Hadi menyesal telah membantu pengusaha Tamin Sukardi sehingga membawanya duduk di kursi pesakitan. Dia tak menyangka harus terjerat perkara korupsi bersama rekannya tersebut.
ia meminta kepada majelis hakim untuk mengurangi hukumannya. Dia juga meminta maaf kepada semua pihak termasuk kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Keterlibatan saya membuat anak dan istri saya harus menanggung akibatnya. Sungguh saya enggak dapat keuntungan apapun dalam perkara ini. Bisnis saya malah terbengkalai," ujar Hadi.
Sebelumnya, Hadi dituntut lima tahun enam bulan penjara, serta membayar denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan. Hadi diyakini menyuap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan.
Hadi dan Tamin terbukti menyuap hakim adhoc Tipikor Medan, Merry Purba sebanyak SGD150 ribu. Suap rencananya turut diberikan kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota I sejumlah SGD130 ribu. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan hakim perkara korupsi Tamin Sukardi, yang tengah ditangani Merry dan Sontan.
Peran Hadi ialah menyerahkan uang dari Tamin ke panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, Helpandi pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriott Medan. Kemudian uang tersebut baru diserahkan ke hakim Merry di sebuah show room mobil Honda Medan.
Akibat perbuatannya, Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usai pledoi, agenda sidang berikutnya ialah mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hadi akan divonis pada Kamis, 21 Maret 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id