medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Senin 3 Agustus. Besok, giliran berkas perkara Ketua KY Suparman Marzuki yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jika tidak ada halangan, besok akan diserahkan (ke Kejagung)," kata Kasubdit III Tipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana ketika dihubungi, Kamis (6/8/2015).
Penyidik, tambah Umar, sudah merasa cukup dengan keterangan saksi, termasuk saksi ahli yang disodorkan pihak KY. Namun, jika memang ada koreksi, Bareskrim akan menerima dan segera melengkapi.
"Nanti diperiksa pada saat muncul P19. Nanti ada petunjuk dari tim pemeriksa di Kejaksaan," terangnya.
Suparman dan Syahuri menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan Hakim Tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang memutuskan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan menang. Komisioner KY memberikan komentar yang dinilai kurang menyenangkan bagi Sarpin.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Senin 3 Agustus. Besok, giliran berkas perkara Ketua KY Suparman Marzuki yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jika tidak ada halangan, besok akan diserahkan (ke Kejagung)," kata Kasubdit III Tipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana ketika dihubungi, Kamis (6/8/2015).
Penyidik, tambah Umar, sudah merasa cukup dengan keterangan saksi, termasuk saksi ahli yang disodorkan pihak KY. Namun, jika memang ada koreksi, Bareskrim akan menerima dan segera melengkapi.
"Nanti diperiksa pada saat muncul P19. Nanti ada petunjuk dari tim pemeriksa di Kejaksaan," terangnya.
Suparman dan Syahuri menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan Hakim Tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang memutuskan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan menang. Komisioner KY memberikan komentar yang dinilai kurang menyenangkan bagi Sarpin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)