medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri menyita Rp69 miliar dari kasus proyek cetak sawah yang digagas Kementerian BUMN era Dahlan Iskan. Tersangka kasus ini Asisten Deputi Program Kemitraan Bina Lingkungan di Kementerian BUMN sekaligus Kepala Proyek inisial UR.
"(Penyitaan uang) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi dan pencetakan sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2012-2014 dengan tersangka UR," kata Kasubdit III Tipikor, Kombes Cahyono Wibowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Menurut Cahyono, proyek tersebut bernilai Rp360 miliar dengan target pencetakan sawah seluas 40 ribu hektare. Namun faktanya, baru 10 ribu hektare yang dikerjakan. Luas lahan 10 ribu hektare tersebut tak bisa digunakan.
Dijelaskan Cahyono, nilai uang yang disita berasal dari keuntungan tujuh perusahaan BUMN, yakni BNI, BRI, PT Asuransi Kesehatan (Askes), Perusahaan Gas Negara, Pertamina, PT SHS, dan Hutama Karya.
"Sumber uangnya dari berbagai keuntungan BUMN. Masing-masing BUMN sekitar dua persen dari keuntungan program dana bina lingkungan. Jadi beberapa BUMN menyetorkan keuntungan dua persen, total sekitar Rp360 miliar (nilai proyek)," jelas Cahyono.
Tersangka UR selain menjabat sebagai kepala proyek dan asisten Deputi Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di Kementerian BUMN, dia juga bertindak sebagai Direktur Utama PT Sang Hyang Seri.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri menyita Rp69 miliar dari kasus proyek cetak sawah yang digagas Kementerian BUMN era Dahlan Iskan. Tersangka kasus ini Asisten Deputi Program Kemitraan Bina Lingkungan di Kementerian BUMN sekaligus Kepala Proyek inisial UR.
"(Penyitaan uang) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi dan pencetakan sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2012-2014 dengan tersangka UR," kata Kasubdit III Tipikor, Kombes Cahyono Wibowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Menurut Cahyono, proyek tersebut bernilai Rp360 miliar dengan target pencetakan sawah seluas 40 ribu hektare. Namun faktanya, baru 10 ribu hektare yang dikerjakan. Luas lahan 10 ribu hektare tersebut tak bisa digunakan.
Dijelaskan Cahyono, nilai uang yang disita berasal dari keuntungan tujuh perusahaan BUMN, yakni BNI, BRI, PT Asuransi Kesehatan (Askes), Perusahaan Gas Negara, Pertamina, PT SHS, dan Hutama Karya.
"Sumber uangnya dari berbagai keuntungan BUMN. Masing-masing BUMN sekitar dua persen dari keuntungan program dana bina lingkungan. Jadi beberapa BUMN menyetorkan keuntungan dua persen, total sekitar Rp360 miliar (nilai proyek)," jelas Cahyono.
Tersangka UR selain menjabat sebagai kepala proyek dan asisten Deputi Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di Kementerian BUMN, dia juga bertindak sebagai Direktur Utama PT Sang Hyang Seri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)