medcom.id, Jakarta: Keppres pengangkatan Direktur Jenderal Imigrasi dicurigai palsu. Sebab, Keppres itu menggunakan kode P, bukan menggunakan kode huruf M.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, Keppres yang dikeluarkan mengenai pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Menkumham, yakni Direktur Jenderal Imigrasi, dicurigai palsu.
"Kode huruf M sebagai kode Keppres yang diterbitkan oleh Sekretaris Kabinet, bukan kode huruf P sebagaimana Keppres yang disinyalir palsu terkait Keppres Dirjen Imgrasi," kata Yasonna dalam siaran pers yang diterima <i>Metrotvnews.com</i>, Selasa (5/4/2015).
Menurut Yasonna, nomor Keppres berkode P terakhir kali dikeluarkan oleh Sekretaris Negara pada tahun 2014 bernomor 220-an. "Tidak ada Keppres yang sampai ke nomor 700-an. Kode P adalah Keppres untuk pengangkatan pejabat negara yang pengangkatannya memerlukan persetujuan DPR," tambahnya.
Seperti diketahui, pengusulan nama calon Dirjen Imigrasi sudah diajukan Menkumham periode Kabinet Indonesia Bersatu II. Koordinasi sudah dilakukan dengan instansi terkait seperti Sekretaris Kabinet dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada 27 Januari 2015 telah keluar Surat Menkumham nomor M.HH.UM.01.01-05 kepada Presiden soal melaksanakan ulang usulan pengangkatan Dirjen Migas. Namun, usulan tersebut belum dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir pada periode tersebut.
"Jadi sampai saat ini belum dilaksanakan pembahasan dalam sidang Tim Penilaian Akhir, serta belum ada Keputusan Presiden perihal Penetapan Dirjen Imigrasi," tutup Yasonna.
medcom.id, Jakarta: Keppres pengangkatan Direktur Jenderal Imigrasi dicurigai palsu. Sebab, Keppres itu menggunakan kode P, bukan menggunakan kode huruf M.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, Keppres yang dikeluarkan mengenai pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Menkumham, yakni Direktur Jenderal Imigrasi, dicurigai palsu.
"Kode huruf M sebagai kode Keppres yang diterbitkan oleh Sekretaris Kabinet, bukan kode huruf P sebagaimana Keppres yang disinyalir palsu terkait Keppres Dirjen Imgrasi," kata Yasonna dalam siaran pers yang diterima
Metrotvnews.com, Selasa (5/4/2015).
Menurut Yasonna, nomor Keppres berkode P terakhir kali dikeluarkan oleh Sekretaris Negara pada tahun 2014 bernomor 220-an. "Tidak ada Keppres yang sampai ke nomor 700-an. Kode P adalah Keppres untuk pengangkatan pejabat negara yang pengangkatannya memerlukan persetujuan DPR," tambahnya.
Seperti diketahui, pengusulan nama calon Dirjen Imigrasi sudah diajukan Menkumham periode Kabinet Indonesia Bersatu II. Koordinasi sudah dilakukan dengan instansi terkait seperti Sekretaris Kabinet dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada 27 Januari 2015 telah keluar Surat Menkumham nomor M.HH.UM.01.01-05 kepada Presiden soal melaksanakan ulang usulan pengangkatan Dirjen Migas. Namun, usulan tersebut belum dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir pada periode tersebut.
"Jadi sampai saat ini belum dilaksanakan pembahasan dalam sidang Tim Penilaian Akhir, serta belum ada Keputusan Presiden perihal Penetapan Dirjen Imigrasi," tutup Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)