medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana diketahui menerima mobil Toyota Alphard tipe G warna hitam 2400 CC keluaran 2011 dari pengusaha Yen Achmad Suep selaku Direktur PT Dara Trasindo Eltra.
Sales PT Duta Motor, Dewi Handayani mengatakan, saat itu Suep datang besama sopir Casmadi (sopir Sutan) melihat mobil di perusahaan Dewi. Setelah cocok Suep membayarnya.
"Dia bayar uang muka USD 1500," kata Dewi saat menjadi saksi buat terdakwa Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Saat itu Dewi membuat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Suep kala itu meminta surat SPK dibuat atas nama Casmadi. Usai pemesanan kendaraan, Suep melunasi pembayaran hingga seluruhnya berjumlah Rp925 juta.
"Pak Casmadi datang bawa tanda pelunasan sama foto kopi KTP Sutan. Itu untuk dibuatkan BPKB dan STNK," ujarnya.
Sutan didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Ahmad Suep. Perusahaan tersebut bergerak di bidang keagenan/servis untuk fasilitas produksi/pengeboran minyak dan gas bumi.
Atas perbuatan itu, Sutan dijerat Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana diketahui menerima mobil Toyota Alphard tipe G warna hitam 2400 CC keluaran 2011 dari pengusaha Yen Achmad Suep selaku Direktur PT Dara Trasindo Eltra.
Sales PT Duta Motor, Dewi Handayani mengatakan, saat itu Suep datang besama sopir Casmadi (sopir Sutan) melihat mobil di perusahaan Dewi. Setelah cocok Suep membayarnya.
"Dia bayar uang muka USD 1500," kata Dewi saat menjadi saksi buat terdakwa Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Saat itu Dewi membuat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Suep kala itu meminta surat SPK dibuat atas nama Casmadi. Usai pemesanan kendaraan, Suep melunasi pembayaran hingga seluruhnya berjumlah Rp925 juta.
"Pak Casmadi datang bawa tanda pelunasan sama foto kopi KTP Sutan. Itu untuk dibuatkan BPKB dan STNK," ujarnya.
Sutan didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Ahmad Suep. Perusahaan tersebut bergerak di bidang keagenan/servis untuk fasilitas produksi/pengeboran minyak dan gas bumi.
Atas perbuatan itu, Sutan dijerat Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)