Kondisi ruang tidur keluarga D di perumahan Citra Gran Cibubur. (Foto: Metrotvnews.com-Yogi bayu Aji)
Kondisi ruang tidur keluarga D di perumahan Citra Gran Cibubur. (Foto: Metrotvnews.com-Yogi bayu Aji)

Orang Tua 'Usir' Anak Terancam Pidana Lima Tahun Penjara

Husen Miftahudin • 14 Mei 2015 19:54
medcom.id, Jakarta: Orang tua yang telah mengusir anak dari rumahnya, D (8), bakal dikenai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan selama lima tahun.
 
"Untuk sementara yang saya koordinasikan ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) ancamannya lima tahun kalau menelantarkan, Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kepala Unit (Kanit) 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Towoliu, di kantor Jatanras Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2015).
 
Ia menjelaskan, D hanya mengandalkan pos jaga komplek sebagai tempat berlindung dari panasnya terik matahari dan dinginnya malam selama pengusiran. D merupakan anak kandung dari orangtua yang diduga seorang dosen ini.

D sebenarnya memiliki saudara kandung, namun keempat saudara kandungnya tersebut tak senasiib dengan yang dialami oleh D. Keempatnya dilarang orang tuanya untuk bermain dan keluar dari rumahnya.
 
"Itu sama ibunya (dilarang keluar), tapi kita sudah amankan. Jadi semua sudah dibawa dan kita amankan. Kelima anak itu kita serahkan ke Komisi Perlindungan Anak untuk dilindungi, dan kedua ibu sama bapaknya kita sudah amankan di Polda Metro Jaya," papar Budi.
 
Buddy mengatakan, kedua orang tua D tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan mengingat rumah yang ditinggali keluarga tersebut tak layak huni.
 
"Sementara kedua orang tuanya kita akan periksa kejiwaannya, apakah ada kelainan jiwa. Karena setahu saya melihat rumah dengan semua baju-bajunya berserakan, kamar mandinya tidak jelas, wc tidak jelas, tempat makan tidak jelas, posisi rumah itu tidak layak untuk ditinggali. Jadi lima anak ini dipelihari seperti binatang," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan