medcom.id, Jakarta: Kementerian Kehakiman Filipina menyurati Kejaksaan Agung RI. Surat tertanggal 28 April itu meminta Mary Jane Fiesta Veloso diizinkan terbang ke Filipina untuk bersaksi di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan surat itu menjelaskan alasan perlunya Mery Jane datang ke Filipina. Keterangan Mary Jane sangat dibutuhkan dalam investigasi pengusutan kasus perdagangan manusia. Pengusutan kasus ini seiring dengan Maria Kristina Sergio, perempuan perekrut Mary Jane, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Maria menuturkan, Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. Surat itu membuat Kejagung memutuskan untuk menunda eksekusi mati Mary Jane. Padahal, ibu dua anak itu masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi bersama delapan terpidana lain, Rabu (29/4/2015) dini hari kemarin.
"Pemerintah Filipina meminta Mary Jane memberikan keterangan langsung, tapi kita lihat tidak mungkin diberikan, dan kita menawarkan Mary Jane memberikan keterangan di sini dan keterangan itu nantinya disampaikan ke otoritas Filipina atau kehakiman atau di depan pengadilan," jelasnya.
"Menurut KUHAP kita, Pasal 162 ayat 2 itu dimungkinkan apabila ada alasan-alasan mendesak seorang saksi tidak bisa memberikan secara langsung bisa tertulis di bawah sumpah dan keterangan itu dibacakan di depan persidangan dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan," tukasnya.
Selain itu, keterangan Mary Jane juga bisa melalui video conference.
"Di sini diatur juga jika permintaan Filipina apabila tidak dapat dipenuhi, bisa kita tawarkan melalui video conference, mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk persiangan pada 8 dan 14 Mei," kata Tony.
Seperti diketahui, seorang perempuan bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada Nueva Ecija Provincial Police Office (NEPPO) pada Selasa 28 April.
Maria yang tak lain tetangga suami Mary, merekrut wanita berambut panjang itu sebagai tenaga kerja ilegal. Dia dikirim ke Malaysia dengan visa turis dan tanpa dokumen kerja yang resmi.
Atas pengakuan itu, Kejaksaan Agung RI batal mengeksekusi mati Mary di detik-detik terakhir, Rabu 29 April dini hari. Mary adalah terpidana mati kasus narkotika.
Dia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta karena kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Mary dijadwalkan memberikan kesaksian kasus Maria pada 8 dan 14 Mei. Tony berharap, Mary bisa membongkar kasus perdagangan manusia dan narkotika di Filipina.
"Mudah-mudahan ini (keterangan tertulis atau video conference) menjadi solusi untuk persidangan pada 8 dan 14 Mei nanti," tukasnya.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kehakiman Filipina menyurati Kejaksaan Agung RI. Surat tertanggal 28 April itu meminta Mary Jane Fiesta Veloso diizinkan terbang ke Filipina untuk bersaksi di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan surat itu menjelaskan alasan perlunya Mery Jane datang ke Filipina. Keterangan Mary Jane sangat dibutuhkan dalam investigasi pengusutan kasus perdagangan manusia. Pengusutan kasus ini seiring dengan Maria Kristina Sergio, perempuan perekrut Mary Jane, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Maria menuturkan, Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. Surat itu membuat Kejagung memutuskan untuk menunda eksekusi mati Mary Jane. Padahal, ibu dua anak itu masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi bersama delapan terpidana lain, Rabu (29/4/2015) dini hari kemarin.
"Pemerintah Filipina meminta Mary Jane memberikan keterangan langsung, tapi kita lihat tidak mungkin diberikan, dan kita menawarkan Mary Jane memberikan keterangan di sini dan keterangan itu nantinya disampaikan ke otoritas Filipina atau kehakiman atau di depan pengadilan," jelasnya.
"Menurut KUHAP kita, Pasal 162 ayat 2 itu dimungkinkan apabila ada alasan-alasan mendesak seorang saksi tidak bisa memberikan secara langsung bisa tertulis di bawah sumpah dan keterangan itu dibacakan di depan persidangan dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan," tukasnya.
Selain itu, keterangan Mary Jane juga bisa melalui video conference.
"Di sini diatur juga jika permintaan Filipina apabila tidak dapat dipenuhi, bisa kita tawarkan melalui video conference, mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk persiangan pada 8 dan 14 Mei," kata Tony.
Seperti diketahui, seorang perempuan bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada Nueva Ecija Provincial Police Office (NEPPO) pada Selasa 28 April.
Maria yang tak lain tetangga suami Mary, merekrut wanita berambut panjang itu sebagai tenaga kerja ilegal. Dia dikirim ke Malaysia dengan visa turis dan tanpa dokumen kerja yang resmi.
Atas pengakuan itu, Kejaksaan Agung RI batal mengeksekusi mati Mary di detik-detik terakhir, Rabu 29 April dini hari. Mary adalah terpidana mati kasus narkotika.
Dia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta karena kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Mary dijadwalkan memberikan kesaksian kasus Maria pada 8 dan 14 Mei. Tony berharap, Mary bisa membongkar kasus perdagangan manusia dan narkotika di Filipina.
"Mudah-mudahan ini (keterangan tertulis atau video conference) menjadi solusi untuk persidangan pada 8 dan 14 Mei nanti," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)