Ilustrasi Gedung KPK -- Metrotvnews.com/Rizky Ferdiansyah
Ilustrasi Gedung KPK -- Metrotvnews.com/Rizky Ferdiansyah

Komjen Budi Jadi Tersangka, Bukti KPK Bernyali

K. Yudha Wirakusuma • 13 Januari 2015 15:41
medcom.id, Jakarta: Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka suap sejak Senin 12 Januari malam. Langkah KPK mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak, tak terkecuali  MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia).
 
"Ini membuktikan bahwa KPK bernyali," kata Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Selasa (13/1/2015).
 
Dia menduga bahwa penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, saat namanya diajukan ke DPR, hanyalah suatu hal yang kebetulan. "Saya rasa KPK cukup tegas. Jadi kalau sudah tersangka tidak pantas jadi kapolri. Ini bagian proses yang harus dilalui," imbuhnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap sejak Senin 12 Januari malam. Jenderal bintang tiga ini diduga melakukan suap, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir SDM dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 di Mabes Polri. Publik juga melaporkan dugaan rekening gendut Budi.
 
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK sudah sejak lama melakukan kajian. Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menceritakan tim bentukan KPK telah menyelidiki kasus ini sejak Juli tahun ini. Namun kajian sudah dilakukan sejak tahun lalu. Bambang menuturkan pada 2010 PPATK menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait rekening mencurigakan belasan perwira Polri kepada Kapolri.
 
Namun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan LHA terklarifikasi dan tidak ada tindak pidana yang dilakukan para perwira tersebut. "KPK tidak mendapat laporan itu, KPK mendapat laporan dari publik kemudian kita tindaklanjuti," kata Bambang kepada Metro TV.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan